Kopi Times | Medan :
Kanit Reskrim beserta personil tekab reskrim, Bergerak Cepat berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka 363 Ayat 2 (Bongkar Rumah), Medan, 21-09-2020.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur Tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Johnny Alex Mauliater.
Laporan dengan atas nama Identitas Korban: Johnny Alex Mauliater , 35 thn, Wiraswasta, Kristen, Jalan Dame Nomor 35 B Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan timur.
Nama Identitas dari tersangka, atas nama Arifin, 39 thn, Islam, Wiraswasta, Jalan Tusam Nomor 11 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Firman Nasution 43 Thn, Agama Islam, Wiraswasta, Jalan Gaharu Komp. PJKA Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.”
Tempat Kejadian Perkara dan 8.16 di Jl.Timor No.29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Tanggal 18 September 2020, pada pukul 12.00 Wib.
TKP Penangkapan dan 8.16, di Jl.Tusam No.11 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Jl. Gaharu Komp. PJKA Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Pada Hari Senin Tanggal 21 September 2020, Pukul 01.00 Wib.
l
kronologis kejadian pembongkaran rumah terjadi pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 pada pukul 12.00 wib. diketahui telah terjadi Tindak Pidana 363 Ayat 2 yang dilakukan oleh TSK di Jalan Timur No. 29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur tersebut,
Atas kejadian tersebut pihak korban langsung pergi membuat laporan ke kantor polisi, Polsek Medan Timur.”
Awal kronologis hingga sampai dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka, “Pada hari ini Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 01.00 WIB.
Team TEKAB Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu A. L. P. Tambunan, SH, MH dan Panit 1 Iptu RAWI CANDER, begitu mendapatkan laporan dari korban bahwasannya pelaku sedang terpantau sedang berada di Jl.Tusam No.11 Kel. Gaharu Kec. Medan Timur dan Jl. Gaharu Komp. PJKA Kel. Gaharu Kec. Medan Timur dan langsung menuju TKP dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Dan Selanjutnya dengan mengamankan nya ke Polsek Medan Timur.
Hasil dari introgasi Tekab Reskrim terhadap kedua tersangka,
Tersangka juga mengakui atas perbuatannya dan ini baru pertama kali saya melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah. “Ucapnya kepada awak media.”
Atas kinerja gerak cepatnya Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur dibawah Pimpinan Kapolsek Medan Timur, Kompol. Muhammad Ariifin, SH, MH, dan pihak keluarga dari korban merasa puas dan mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolsek Medan Timur, dan juga kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, ALP Tambunan, SH, MH, dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk Apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1 X 24 Jam.
Tekab Reskrim berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan Kanit Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan, SH, MH, 8 (delapan) buah Balok Kayu 1 (Satu) buah Linggis Panjang. “Ujar kanit Tekab reskrim Polsek medan timur, kepada insan wartawan.” (Atma)