Foto : Ist
Kopitimes | Gowa :
Kapolsek Tinggimoncong press riliskan penaganan kasus 170 KUHP yang di terproses sudah sesuai dengan SOP pelayanan penyidikan
Kapolsek Tinggimoncong, IPTU Hasan Fadlih pada Senin sore (27/07/2020) menggelar rilis terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Tinggimoncong.
Kronologis singkat kejadian berawal
pada Sabtu (13/06/2020) pukul 23:30 WITA korban (Endang) bersama dua rekannya duduk di pinggir jalan Poros Malino, lalu beberapa menit kemudian pelaku AR (26), RD (24) dan RL (23) datang bergabung.
Korban dan pelaku lalu patungan untuk membeli minuman keras (miras) sebanyak 2 dua botol kemudian dikonsumsi. Setelah meminum miras, lalu pelaku (AR) menyuruh korban, disuruh membuat keributan dengan orang yang berada diseberang jalan depan Pertamina lalu korbanpun menolak kemudian pulang meninggalkan pelaku
Setelah korban tiba di depan SPBU Malino lalu dicegat dan dikeroyok oleh ketiga pelaku dan akibatnya korban mengalami luka pada tubuh.
Kasus ini telah ditangani penyidik Polsek Tinggimoncong dan status terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini sebayak 3 orang saksi telah dimintai keterangan dan berbagai barang bukti telah diamankan penyidik.
“Berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Gowa dan hingga kini masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan. Dan bila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan”, ungkap Kapolsek Tinggimoncong saat merelese kasus tersebut dihadapan awak media sore tadi.(Rel)