Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol DR Muhammad Firdaus S.ik MH.Ringkus Spesialis Pencuri sepeda di Mesjid

Foto : Ist

Kopi Times | Medan :

Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap spesialis maling motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang, Deliserdang. Tersangka bernama Ali Syahbana (39) tersebut ditangkap petugas, Sabtu (23/10/2021).


Kasatreskrim Polreta Deliserdang Kompol DR Muhammad Firdaus, Sik, MH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.


“Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan di lokasi persembunyiaannya,”ujar kasat Reskrim Firdaus, Senin (25/10/2021).


Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Total, pelaku mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni masjid Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.


“Saat beraksi pelaku berpura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang,” kata Firdaus.


Saat jamaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kotak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri.


“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga hasil kejahatan,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.


 penangkapan tersangka berawal dari maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.


“Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan di lokasi tempat persembunyiaannya,” kata kasat reskrim kompol Dr Firdaus, Sik.MH  Senin (25/10/2021).


Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Total, pelaku mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni masjid Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.


“Saat beraksi pelaku berpura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang,”ujar kasat Resjrim Firdaus.


Saat jamaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kotak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri.


“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga hasil kejahatan,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Ujar Kasat Reskrim Kompol DR Muhammad Firdaus S.ik MH  mengatakan penangkapan tersangka berawal dari maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.


“Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan di lokasi dari Tempat persembunyiaannya Tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol DR Muhammad Firdaus,  Sik MH Senin (25/10/2021).


Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.  pelaku mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni masjid Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.


“Saat beraksi pelaku berpura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang,” kasat Reskrim Firdaus.


Saat jamaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kotak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri.


“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga hasil kejahatan,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 mengatakan penangkapan tersangka berawal dari maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.


“Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan di lokasi persembunyiaannya,” kata Firdaus, Senin (25/10/2021).


Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Total, pelaku mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni masjid Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.


“Saat beraksi pelaku berpura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang,” ujar Firdaus. Selaku kasat


Saat jamaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kotak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri.


“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga hasil kejahatan,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol DR Muham mad Firdaus S.ik MH. ( RL / ANT )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles