Kopi Times – Kejati Sumut bongkar dugaan korupsi Rp135 Miliar atas dugaan pengadaan kapal tunda. Suasana Gedung Grha Pelindo Satu, Belawan, Medan mendadak tegang pada Senin pagi. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry melakukan penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025, serta surat izin dari Pengadilan Negeri Medan. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai, senilai kontrak Rp135,8 miliar pada 2019, antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Tim jaksa menyisir sejumlah ruangan mulai dari lantai 8 hingga basement gedung, mencari dokumen dan barang bukti, termasuk file elektronik yang diduga menyimpan data penting proyek kapal tersebut. Menurut Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, penggeledahan ini dilakukan serentak di dua lokasi: PT Pelindo Belawan dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
“Dari hasil penyidikan, ada indikasi penyimpangan pembayaran dan pekerjaan yang tidak sesuai aturan. Hingga saat ini, kedua kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” jelas Husairi.
Sejauh ini, 20 saksi telah diperiksa, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan, dan pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Kejati Sumut juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik pembangunan kapal, sementara perhitungan kerugian negara sedang dilakukan BPKP Sumut.
Husairi menegaskan, penentuan pihak yang paling bertanggung jawab akan segera diumumkan setelah hasil audit resmi diterima.(Bona Purba)