Pemaparan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil meringkus sindikat narkoba jaringan Internasional, Foto Sumber : Ist |
Kopi-times. com | Medan :
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil meringkus 16 sindikat narkoba jaringan Internasional, 2 (dua) diantaranya mendapat tindakan tegas dari petugas dan menghembuskan nafas terakhir.
Penuturan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., MH., Bahwa Kedua Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat tindakan tegas itu, masing-masing WNA dari Malaysia dengan inisial KPP, satu laginya WNA India dengan inisial S”. Tutur Kapoldasu Agus Andrianto.
Selain dari pada kedua yang meninggal dunia itu yang mendapat tindakan tegas dari petugas, ada 2 orang lagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial W dan A ditembak bagian kakinya, tindakan ini dilakukan karena mereka berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Kapoldasu Agus Andrianto kepada wartawan dalam siaran Persnya di RS Bhayangkara Jl. Wahid Hasyim, Medan – Sumatera Utara, Senin (29/4/2019), juga memaparkan ke 16 pelaku dan ke 2 (dua) diantaranya yang meninggal dunia atas tindakan tegas dari petugas tersebut :
Mereka adalah jaringan internasional Myanmar, Srilangka, Malaysia, Indonesia (Sumatera Utara), terdiri dari 7 (tujuh) Kasus Tindak Pidana Narkoba, dengan masing-masing Inisial, MRI Als R, AS Als A, LHG Als A, A, IB, Y Als S, M Als A, W, M Als M, FS, AM, IP, M dan I Als I.
Kapolda Sumut Agus Andrianto juga menyampaikan, ancaman Tindak Pidana Narkotika tentang kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Ancaman hukuman Pidananya dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika),
Dengan mengamankan 14 kg Sabu dan pelaku Narkoba ini, telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 ribu orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna”, sebut Kapoldasu Agus Andrianto
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendrik Marpaung, menambahkan; ”untuk bukti dalam kasus Narkoba ini kami telah berhasil mengamankannya dari tangan pelaku dengan jumlah total 14 Kg Narkoba jenis sabu”, sebut Dirresnarkoba Kombes Pol. Hendrik Marpaung.
Dirresnarkoba, Kombes Pol. Hendrik juga mengatakan, semua pelaku yang berhasil ditangkap bersama barang buktinya, berkat adanya informasi/hasil laporan dari masyarakat. (Hery B Manalu)