Jumat, September 20, 2024
spot_img

Korpus Api Sumut Aksi Unjuk Rasa di Kantor PDAM Tirtanadi Medan

Puluhan massa dari Korpus Api Sumut (Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independent Sumatera Utara) mendatangi Kantor PDAM Tirtanadi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (9/1/2020)
Foto : Ist

Kopi-times.com | Medan :
Puluhan massa dari Korpus Api Sumut (Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independent Sumatera Utara) mendatangi Kantor PDAM Tirtanadi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengusut tuntas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 35 miliar, Kamis (9/1/2020).

Dalam perpanjangan Kerjasama MoU tersebut Korpus Api Sumut bahwa menemukan adanya kejanggalan saat mengajuan syarat perpanjangan kontrak antara lain Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilakukan oleh PT. Tirta Lyonnaise pada tahun 2014 – 2016 yang diajukan belum sepenuhnya memenuhi.

Koordinator Aksi Korpus Api Sumut,
Ridho Mukhlisin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar mengusut tuntas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar mengusut tuntas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 35 miliar yang disebabkan oleh perpanjangan kerjasama antara PDAM Tirtanadi dan PT. Lyonnasie Medan dengan memanggil Sutedi Raharjo Direktur Utama PDAM Tirtanadi PPK yang saat ini menjabat sebagai salah satu Pimpinan dan oknum – oknum terkait dalam perpanjangan kerjasama tersebut”, sebutnya.

Menurut Ridho Mukhlisin perpanjangan MoU PDAM Tirtanadi dan PT. Lyonnaise yang dinilai merugikan keuangan negara

“Meminta gubernur Sumatera Utara agar mencopot oknum FM yang terlibat di dalam perpanjangan MoU PDAM Tirtanadi dan PT. Lyonnaise yang dinilai dapat merugikan keuangan negara sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”, sebutnya.

Ridho Mukhlisin bersama massa dari Korpus Api Sumut ini juga
meminta Gubernur Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang perpanjangan kerjasama (MoU) antara PDAM Tirtanadi dan PT Lyonnaise Medan.

“Meminta Gubernur Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang perpanjangan kerjasama (MoU) antara PDAM Tirtanadi dan PT Lyonnaise Medan yang sarat KKN sesuai dengan temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada tahun 2018. Direktur Utama PDAM Tirtanadi agar mengevaluasi kinerja oknum terkait indikasi keterlibatan oknum FM tersebut di dalam perpanjangan kerjasama antara PDAM tirtanadi dan PT Tirta lyonnaise, sebutnya.

Setelah melakukan orasi, massa diterima oleh salah satu perwakilan dari PDAM Tirtanadi bernama Adlin Nainggolan, mengatakan bahwa statemen dari warga pendemo akan ditindaklanjuti kepada pimpinan.

“Aspirasi dari teman-teman, kelompok massa akan saya sampaikan kepada pimpinan, ini masih dalam proses,” ucap dia. (Gea)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles