Syahnan Afriansyah Wakil Presiden Mahasiswa UIN-Sumut, Foto : Ist |
Kopi-times.com-Masyarakat Muslim Indonesia baru saja selesai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1441 H. Namun lebaran Idul Fitri kali ini tidak seperti lebaran tahun-tahun sebelumnya, ditengah wabah Corona Virus banyak aktivitas yang biasa dilakukan masyarakat dalam menyambut lebaran tidak dapat dilaksanakan ditahun ini diantaranya seperti mudik, takbiran keliling, pawai obor, serta berlibur ke tempat objek wisata yang biasa digunakan masyarakat untuk sekedar menikmati waktu liburan bersama keluarga, namun tahun ini tidak dapat dilakukan karena telah diberlakukannya peraturan pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Tidak terkecuali Kabupaten Batu Bara, pemerintah Kabupaten Batu Bara tealah mengeluaran surat edaran Bupati Nomor 443/3063 Tentang perpanjangan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Batu Bara, diantaranya pemkab Batu Bara sementara menutup Objek Wisata Alam/Buatan.
Walau pemkab Batu Bara telah mengeluarkan surat edaran Bupati, namun pemerintah Batu Bara masih saja kecolongan dengan masih banyaknya masyarakat yang berlibur di objek wisata cagar budaya Istana Niat Lima Laras serta berwisata bahari ke salah satu pulau yang ada di kabupaten Batu Bara.
Syahnan Afriansyah Wakil Presiden Mahasiswa UIN-Sumut dan juga Ketua Umum Suara Mahasiswa Batu Bara menanggapi masih banyaknya masyarakat yang berlibur menikmati objek wisata cagar budaya Istana Niat Lima Laras dan wisata bahari kepulau Salah Nama, Wakil Presiden Mahasiswa UIN-Sumut itu mengatakan bahwa Surat Edaran Bupati Nomor 443/3063 tidak berjalan efektif akibat masih ada kelalaian dalam bertugas khususnya ditubuh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Batu Bara.
Syahnan juga menyampaikan dalam keterangan persnya kepada awak media kalau kejadian tersebut adalah tanggung jawab Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Priwisata Kabupaten Batu Bara sebagai OPD yang bertanggung jawab melaksanakan serta melakukan pengawasan dari isi surat edaran Bupati Batu Bara tersebut.
Dari hal ini sudah semestinya Bupati Batu Bara melakukan evaluasi atas kinerja Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Batu Bara yang telah lalai dalam bertugas. Tutup ketua umum SMBB. (Rel/Gea)