Kopi Times | Parapat :
Mengurangi ketergantungan terhadap mata uang utama dunia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sumatera Utara mendorong dan terapkan transaksi Local Currency Settlement (LCS) bagi para pelaku usaha di Sumatera Utara untuk transaksi bilateral, seperti investasi dan transfer.
Transaksi LCS dapat bertransaksi rupiah dengan mata uang negara mitra LCS tanpa memerlukan cross rate terlebih dahulu ke dolar AS. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Bayront Yudit Rumondor, Sabtu (30/10/2021), dalam pelatihan wartawan ekonomi bisnis KPw BI Sumatera Utara.
“Tujuan kebijakan LCS ini adalah mengurangi ketergantungan terhadap mata uang utama dunia, misalnya USD, untuk penyelesaian transaksi, efisiensi biaya transaksi valas melalui direct quotation, dan diversifikasi eksposur mata uang non-USD bagi pelaku pasar,” ungkap Bayront.
Untuk saat ini program yang diluncurkan sejak tahun 2018 baru bermitra pada beberapa negara saja, yakni Malaysia, Thailand, Filipina, Jepang dan Tiongkok dengan menunjuk beberapa bank di masing-masing negara untuk transaksi LCS, atau dikenal sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).
Mengajak pelaku usaha di Sumatera Utara untuk menggunakan LCS dalam transaksi bilateral. Pemaparan tentang keuntungan transaksi LCS ini disampaikan dalam rangkaian pelatihan wartawan ekonomi bisnis KPw BI Sumut, yang dibuka oleh Kepala Kpw BI Sumit, Soekowardojo dan dipandu oleh Depuli Kepala KPw BI Sumut, Ibrahim. (Red/Hery B Manalu)