Logo KAJI Unit DPRD Sumut Foto : Ist |
Kopi-times.com | Medan :
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi profesi Pers Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. KAJI Unit DPRD Sumut mendapat SKT Nomor: 0200-00-00/475/VIII/2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2019. SKT tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum u.b. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Dra Lutfi TMA, MSi dan ditembuskan kepada Mendagri, Gubsu serta Walikota Medan.
Dalam pengurusan SKT KAJI Unit DPRD Sumut, butuh proses sampai 5 bulan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut. Kendati demikian, KAJI Unit DPRD Sumut tetap bersabar menunggu hingga akhirnya selesai.
Setelah selesai, SKT langsung diberikan Staf Badan Kesbangpol Sumut Sri Dewi Handayani, S.Sos kepada pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Sozato Gea dan Hery B Manalu di kantor Kesbangpol Sumut Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (8/11/2019) kemarin.
Di hadapan pengurus KAJI Unit DPRD Sumut saat penyerahan SKT, Sri Dewi Handayani meminta maaf atas keterlambatan keluarnya SKT. “Kemendagri menerbitkan SKT KAJI Unit DPRD Sumut sesuai surat rekomendasi Badan Kesbangpol Sumut Nomor: 220-1212/BKB.P tertanggal 4 Juli 2019,” terang Sri.
Menanggapi keluarnya SKT, Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede S.Sos, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas bantuan Kesbangpol Sumut memproses SKT KAJI Unit DPRD Sumut ke Mendagri.
“Terimakasih buat Kesbangpol Sumut yang menjembatani pengurusan SKT KAJI Unit DPRD Sumut,” ucap Budiman Pardede, Jumat siang (14/11/2019) di Medan.
Perlu diketahui, sebelum SKT diusulkan kepada Kemendagri, Badan Kebangpol Provinsi Sumut telah melakukan penelitian, verifikasi, survei dan kelaikan organisasi KAJI Unit DPRD Sumut yang beralamat di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan itu. Baik dari sisi struktur, kelembagaan, rekomendasi Sekwan DPRD Sumut Erwin Lubis hingga berbagai kegiatan positif yang sering digelar organisasi sejak berdiri 26 Januari 2017 dengan legalitas akte Notaris di Medan Nomor 30 tanggal 13 April 2017 dan NPWP nomor 83.631.743.8-124.000.
Pada Jumat (15/6/2019) sekira pukul 08.30 WIB, survei dan verifikasi keberadaan KAJI Unit DPRD Sumut dilakukan oleh 2 Staf Kesbangpol Provinsi Sumut, yakni Sri Dewi Handayani S.Sos dan Rimmaida Sihombing. Kedua Staf datang ke gedung DPRD Sumut, mengecek langsung keberadaan organisasi KAJI Unit DPRD Sumut dan diskusi bersama beberapa pengurus KAJI Unit DPRD Sumut. “Kami datang untuk survei dan mau ngecek langsung keberadaan Organisasi KAJI Unit DPRD Sumut,” ungkap Sri, kala itu.
Sri menjelaskan, otoritas yang mengeluarkan SKT Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dilakukan langsung oleh Mendagri. Badan Kesbangpol Provinsi Sumut disebut Sri hanya menjembatani pengurusan SKT yang dimohonkan pengurus Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Selanjutnya Kesbangpol akan memberi rekomendasi ke Kemendagri sesuai hasil verifikasi, pengecekan, kelengkapan organisasi, struktur serta kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” tutup Sri. (Red)