Kopi Times | Medan :
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) DPD Ampi Kota Medan membuka posko bantuan hukum terhadap korban Gagal Ginjal Akut anak dan Korporasi penyalur bahan baku obat yang menjadi korban agar diadvokasi dan mempertahankan hak hukumnya untuk mencari keadilan, Rabu (02/11/2022).
“Atas rasa kepedulian kami terpanggil dan merespon peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi beberapa pekan terakhir di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini kami siap mengadvokasi dan memberikan pendampingan hukum terhadap subjek hukum yang terdampak gagal Ginjal Akut. Dilansir dari media online Kompas.com, Hingga 31 Oktober sudah mencapai 159 anak meninggal karena gagal Ginjal Akut, Didominasi Usia 1-5 Tahun,” kata Direktur LKBH Ampi Kota Medan, Raja Makayasa Harahap didampingi Sekretarisnya Judika Atma Togi Manik beserta para Wakil Direktur dan pengurus lainnya di Kantor Ampi Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.
Direktur LKBH Ampi Kota Medan menduga Kemenkes dan Dinas terkait terlambat memberitahukan efek dan akibat zat-zat yang mengakibatkan gagal ginjal akut yang telah dikonsumsi masyarakat luas.
“Pemerintah telah melakukan kekeliruan atas pengawasan obat ini dan kecolongan terhadap perusahan yang memproduksi dan menyalurkan produksi zat obat ini sehingga menimbulkan jatuhnya korban, “katanya.
LKBH Ampi Kota Medan juga Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut, menginvestigasi dan menyelidiki dibalik musibah penyakit gangguan ginjal akut pada anak apakah karena faktor kesengajaan serta kelalaian oknum atau memang sebab lainnya.
Sambungnya. “Kita minta kepada penegak hukum untuk dapat membongkar kasus ini. Kita ketahui anak merupakan penerus bangsa yang harus dan dapat kita didik dan kita jaga guna tercapainya program pemerintah anak sehat dan kuat sesuai amanat UUD 1945, “harap Raja Makayasa.
“Maka dengan itu, kami LKBH DPD Ampi Kota Medan siap membantu seluruh masyarakat yang merasa dirugikan karena obat yang menyebabkan gagal Ginjal Akut pada anak untuk melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialami korban, “tambah Sekretaris LKBH Ampi Kota Medan, Judika Atma Togi Manik.
Bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi atas gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak dapat datang ke kantor Ampi Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan dan dapat juga menghubungi hotline di nomor 0823-6664-5540 (Judika) dan 0853-6199-6740 (Alfa). ( Rel/Atma)