Selasa, Januari 21, 2025
spot_img

LPK-GKN Mengajak Masyarakat Berdonasi Membantu Perobatan Bayi Malang Anus Imperforata

Bayi dari pasangan Hezekieli Gulo (28) dan Melina (30) 

Foto : Ist
Kopitimes | Medan :
Rasa gembira dari pasangan Hezekieli Gulo (28) dan Melina (30) seketika berubah, usai melihat anak ketiga mereka yang lahir pada awal Juli silam mengalami atresia ani atau anus imperforata. Yaitu kelainan yang menyebabkan anus sang bayi tidak terbentuk secara sempurna.
Pasangan yang menetap di Jalan Selambo VI B Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas tersebut panik sebab bayi laki-laki mereka mengalami kelainan. Terlebih, ketika dokter menyatakan bahwa anak mereka baru dapat ditangani dengan operasi di usia enam bulan, dan dengan biaya yang cukup mahal.
“Dokternya bilang perkembangan bentuk rektum (bagian akhir usus besar) sampai lubang anus tidak sempurna. Sekarang untuk pembuangan melalui  perut, dan kata dokter untuk operasi minimal mesti umur enam bulan baru bisa di operasi untuk pembuatan anus secara normal,” curhat Melina, Sabtu (25/7/2020) dengan pelan dan bola mata yang basah.
Apalagi, kebutuhan hidup mereka saat ini hanya terpenuhi dari penghasilan Hezekieli Gulo, yang hanya berprofesi sebagai penarik ojek daring. Rezeki yang mereka dapat setiap harinya harus dibagi untuk makan, dan kebutuhan dua anaknya yang lain. Atas dasar itulah, keduanya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen-Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN) di Jalan Denai No 256 B Kelurahan Tegalsari Mandala III Kota Medan.
“Masalah biaya yang diperkirakan mencapai puluhan juta karena saya sendiri sudah enggak ada lagi biaya, bersalin sampai biaya pembuatan lobang anus. Sementara pembuatan anus melalui perut sudah lima belas juta lebih. Saya enggak tahu mau mencari kemana lagi,” kali ini air mata Melina menetes.
Sementara Ketua GKN  Hidayat Tanjung, mengatakan akan berupaya untuk membantu keduanya. Melalui pemberitaan ini, Hidayat mengajak masyarakat lain ikut berdonasi melalui pemberitaan, serta mendorong pemerintah untuk andil mebantu biaya perobatan bayi malang tersebut.
“Karena dalam UUD 45 pasal 34 angka 1  disebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara yang memiliki makna bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Hidayat yang empati.
Saat ini, belum ada nomor rekening khusus yang dibuka untuk membantu pengobatan sang bayi. Meski begitu, bagi yang ingin membantu, Hidayat menerangkan dapat datang langsung ke kantor LPK-GKN di Jalan Denai No 256 B Kelurahan Tegalsari Mandala III Kota Medan atau dapat menghubungi nomor pribadinya 081361321615. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles