Kopi-times.com Medan :
Puluhan Mahasiswa Anti Korupsi (Makor), Sumut mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Selasa (10/12/2019).
Melalui Kordinator aksi, M. Hidayat, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa Plt Kepala Desa Gulangan Kecamatan Sihapas Barumun Kepala Desa Barangka Kecamatan Sihapas Barumun, Plt Kepala Desa Lagaran Tonga Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Selain itu, massa menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa dan seluruh desa yang ada di Kabupaten Palas terkait korupsi Anggaran Dana Desa, BUMDS tahun 2018 – 2019.
“Usut tuntas dugaan korupsi proyek Anggaran desa yang dilakukan PLT kepala desa Kabupaten Palas senilai 1,2 miliar tahun 2018-2019,” tegas Hidayat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga mereka desak untuk memeriksa Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) Kecamatan Tenaga Ahli (TA) kabupaten yang disinyalir melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) musyawarah rencana pembangunan desa (musrembang desa).
Menurut data yang mereka dapatkan di lapangan, selama ini PLT kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Jalan rabat beton, dengan pagu anggaran menelan biaya Rp.127.058.000 volume kegiatan 215 + 4m disinyalir terjadi pengurangan volume bangunan (40+) kurang lebih pembangunan pengerasan dengan sertu dan pekerjaan drainase (parit) dengan Pagu anggaran Rp. 252.857.000 volume kegiatan 700+4M.
“Ada pengurangan volume bangunan +_45 M. Ini diusut. Dananya kemana,” pungkas Hidayat.
Makor juga mengantongi data mark up dana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Palas, pembangunan jembatan di jalan pengerasan sertu dengan RAB Rp. 36.849.000, dana pembangunan Jalan rabat beton dengan dan Rp.29.395.000 tidak dijalankan sesuai dengan rancangan anggaran yang telah ditetapkan.
Pembangunan penyangga Jalan berbahan dari tanah di samping jalan tangga tempat pemandian masyarakat dengan dana Rp.14. 920.000 tidak dibangun alias fiktif. Bidang pembinaan kemasyarakatan (ormas) ditampung di dana Desa Rp.23.427.000 tidak teralisasikan. Bidang pembinaan Naposo Nauli Nulung (NNB) dan peningkatan mutu olahraga dengan dana Rp. 12.280.000 tidak disalurkan.
“Apabila aspirasi kami tidak ditindaklanjuti maka Kami mahasiswa akan tetap turun kembali mencari keadilan dan kebenaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang menyambut kedatangan massa Makor berjanji akan memanggil Plt. Kepala Desa yang dimaksud oleh massa Makor. Pihaknya juga segera mengumpulkan berkas-berkas terkait permainan angaran dana desa seperti yang telah diinformasikan massa Makor.
“Kita akan segera panggil Kepala Desanya nanti. Kita juga akan kumpulkan bukti-bukti atas laporan massa Makor,” janji Sumanggar.(Gea)