Kopi-times.com | Medan :
Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Deli Serdang (DPP HMDS), menduga ada korupsi anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara.
Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa ke kantor instansi tersebut di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (8/11/2019).
Mahasiswa meminta penegak hukum, diantaranya KPK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dimaksud.
Mereka menduga korupsi terjadi dalam pengelolaan anggaran kegiatan atau program pemberdayaan untuk menjaga ketertiban, keamanan dalam penyuluhan narkoba di tahun 2019, sebesar Rp 3 miliar.
“Berdasarkan bukti dan temuan yang kami miliki, kami menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ibu MG selaku kepala bidang III dan AS selaku Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara,” kata Fauzi Pardede selaku koordinator aksi dari DPP HMDS, dalam orasinya.
Mahasiswa juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membatalkan permohonan cuti pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pidana korupsi,
Kami meminta agar KPK, Kejatisu dan Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kepada mereka yang diduga terlibat
Dalam aksi itu, mereka juga mengungkap kasus lainnya di instansi tersebut yakni adanya SPPD bodong tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Kesbangpol berinisial PH.
“Maka dengan didorong oleh semangat nasionalisme, kami meminta agar KPK, Kejatisu dan Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kepada mereka yang diduga terlibat,” kata Fauzi.
Aksi diterima perwakilan dari Kesbangpol bernama Parlin. Dia menjelaskan, setiap tahun ada dua instansi yang akan memeriksa kinerja atau keuangan Kesbangpol.
“Pertama Inspektorat, nanti awal bulan akan ada memeriksa seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Sumatera Utara, lalu akan diperiksa oleh BPK RI, mereka akan memeriksa tentang kegiatan tahunan. Dari situ nanti akan tahu, apakah kami melakukan penyelewengan atau tidak,” kata Parlin.
Sedangkan masalah cuti, Parlin mengatakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang tata cara seorang PNS untuk melaksanakan cuti.
“Aspirasi dari teman-teman mahasiswa pastinya akan saya sampaikan kepada pimpinan. Terima kasih atas aspirasi dari teman-teman mahasiswa,” ungkapnya. (Red/Gea)