![]() |
Ilustrasi : Ist |
Kopi-times.com | Medan :
Terkait kriminalisasi terhadap mahasiswa Unika, GmnI Sejajaran Unika meminta usut tuntas & mengutuk keras tindakan kriminalisasi yang terjadi di Unika Santo Thomas.
Pesan Relis yang diterima wartawan dari Bakumsu, (8/11/2019), menyebutkan Unika bergejolak dengan dituduhnya Presiden Mahasiswa/ Ketua BPMU yaitu Ari Lumban Gaol, Ambrin Simbolon Ketua demisioner Presidium PMKRI Cabang Kota Medan, dan Maruli Lingga mahasiswa pertanian.
Tuduhan-tuduhan tersebut dilakukan oleh Pastor Sonny seorang Pastor Kampus. Adanya kriminalisasi yang dimaksud ialah terjadinya kejanggalan-kejanggalan dalam hal penangkapan & penahanan ke (tiga) aktivis tersebut.
Mulai dari tidak adanya surat penangkapan bung Ambrin pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, dan setelah itu Bung Ari dan Maruli di bawa oleh Pastor Sonny ke Polrestabes Medan sebagai saksi namun disana dilakukan penahanan. Proses penangkapan & penahanan sangatlah tidak berdasar dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diduga Pastor Sonny bersekongkol dengan pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap kawan-kawan mahasiswa. Dan juga, menurut isu-isu yang beredar bahwa kejadian penganiayaan yang dituduhkan tersebut ditangkis oleh kawan-kawan mahasiswa pertanian bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya.
Sarinah Rini Simanjuntak selaku Komisaris GmnI Komisariat Hukum Unika Santo Thomas Sumatera Utara menyebutkan dugaan kriminalisasi kawan-kawan mahasiswa pertanian dan presiden mahasiswa/ketua BPMU.
“Dengan ini kami menduga bahwa keterkaitan Pastor Sonny dengan pihak kepolisian untuk mengkriminalisasi kawan-kawan mahasiswa pertanian dan presiden mahasiswa/ketua BPMU. Dari peristiwa yang terjadi, wewenang Pastor Sonny sudah melewati batas. Kalaupun terjadi konflik di internal mahasiswa itu di luar kegiatan akademik dan di luar kampus. Pihak kampus dalam hal ini Pastor Sonny tidak berhak mengintervensi terlebih melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Kami juga menyuarakan kekecewaan terhadap Rektorat dalam hal ini Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan karena seolah-olah menutup mata & telinga dalam permasalahan yang terjadi”. Pungkas Sarinah Rini Simanjuntak selaku Komisaris GmnI Komisariat Hukum Unika Santo Thomas Sumatera Utara.
Berdasarkan peristiwa yang terjadi, kami GmnI Sejajaran Unika, dalam hal ini Komisariat Hukum terkhususnya meminta kepada Pihak Rektorat dan Keuskupan Agung Medan utntuk menyelesaikan persoalan ini dengan secepatnya serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa Unika dan juga mendesak Rektorat dan Keuskupan Agung Medan agar meminta Pihak Kepolisian Kota Medan untuk membebaskan kawan kami Ari, Ambrin & Maruli.
“Bebaskan kawan kami dengan tanpa syarat. Jikalau sikap kami ini tidak diindahkan kami akan turun ke jalan & mengajak GmnI seluruh Indonesia untuk menyikapi persoalan ini. GmnI sejajaran Unika mengajak seluruh mahasiswa/i unika untuk bersatu & merapatkan barisan untuk melawan keidakadilan” seru Sarinah Rini Simanjuntak selaku Komisaris GmnI Komisariat Hukum Unika Santo Thomas Sumatera Utara.(Rel)