Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Medan dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Medan di ruang rapat kerja Komisi A DPRD Kota Medan, Senin (08/04). |
Kopi-times.com | Medan :
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Medan dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Medan Medan berlangsung diruang rapat kerja Komisi A DPRD Kota Medan, Senin (08/04).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu juga dihadiri Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, serta anggota Komisi A DPRD Medan, diantaranya Andi Lumban Gaol, Roby Barus, Proklamasi Naibaho, Heri Zulkarnain, Komisioner KPU dan Bawaslu Medan.
Pada pertemuan itu, Herry Zulkarnain dan Andi Lumban Gaol mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi dan implementasi pelaksanaan dilapangan terutama bagi para pemilih yang tidak mempunyai C6 tapi pemilih mempunyai KTP-E apakah mereka bisa mengunakan hak suaranya untuk memilih.
“Dan gimana pula dengan pemilih yang sekolahnya diluar kota dan bekerja mengunakan apa mereka bisa menggunakan hak suaranya?,” tanya keduanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik mengatakan, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan Pemilu 2019 menjadi H-7.
Sementara itu, bagi pemilih pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah akan tetapi mau nyoblos di kampusnya belum diatur spesifik diputusan MK.
Menganggap mahasiswa yang kuliah di daerah sebagai dari menjalankan tugas sehingga dimungkinkan dapat mengurus pindah memilih.
Di sesi akhir pertemuan, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu meminta agar permasalahan pemilihan sudah selesai sebelum pelaksanaan pemilu. (Amsri)