Kopi Times | Medan ;
Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kos-kosan kawasan Padang Bulan terpaksa ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus. Pelaku berinisial AG alias Fandi (36), warga Gang Mecu 2, Kelurahan Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah mengabaikan tembakan peringatan dari petugas.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F. Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangungsong, mengungkapkan bahwa tersangka diringkus di Kota Berastagi pada Senin (10/3/2025). “Tersangka Fandi terbukti mencuri sepeda motor milik Glenn Felix Pakpahan (19), seorang mahasiswa yang tinggal di Komplek Pamen No. GA-25, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, pada 16 Januari 2025,” ujar Kapolsek dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Dalam pemeriksaan, Fandi mengaku tidak beraksi sendirian. Berdasarkan keterangannya, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya, YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan No. 6, Medan. “Joteng ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Namun, aksi pencurian ini ternyata dilakukan bersama seorang pelaku lain yang masih buron. “Identitas tersangka sudah kami kantongi. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri, jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P. Simangungsong, menambahkan bahwa hasil kejahatan tersebut telah dijual kepada seorang penadah etnis India bernama Gopin di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. “Sepeda motor korban dijual seharga Rp2,5 juta, dan masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu, sementara sisanya Rp400 ribu digunakan untuk membeli narkoba,” jelasnya.
Setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka beserta barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan dalam aksi kejahatan langsung diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kanit Reskrim.(Rel/Leo)



