Kopi-times.com | Medan :
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si didampingi Dir Krimum dan Kabid Humas Polda Sumut pimpin release pengungkapan kasus Laporan palsu bertempat di Lobby Adhi Pradana Polda Sumut, Jumat (15/05/20)
Sempat viral di media sosial seorang wanita dibegal di jalan AR Hakim yang mengakibatkan keempat jari tangan kirinya putus dan kehilangan uang 4 juta dan tas diambil begal pada tanggal 01 Mei 2020.
Kemudian dilakukan pemeriksaan saat penyelidikan dimulai di TKP Jalan AR Hakim ternyata keterangan Ibu Erdina Sihombing tidak sesuai kenyataan. Tim bekerja keras mengumpulkan seluruh alat bukti di TKP mulai dari pengecakan CCTV hingga saksi mata dan semuanya tidak terbukti.
“Saat diinvestigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan hari ini kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu ES,” Jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut menyampaikan motifnya adalah karena tekanan ekonomi dan dililit hutang agar mendapat klaim asuransi.
“Jadi kejadian sebenarnya adalah, Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang, agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang dibegal,” Tegas Kapolda Sumut
Semantara ke dua rekan tersangka saat ini statusnya adalah saksi karena membantu mengantar ke rumah sakit dan membuat laporan. Namun Erdina Sihombing sudah ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu.
“Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu,” Tutup Kapolda Sumut.
Diakhir releasenya orang nomor satu di Polda Sumut mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal hal nekat seperti ini karena dapat merusak diri sendiri dan membuat Kamtibmas di Sumut menjadi tidak kondusif. (Rel)