Sutrisno Pangaribuan, ST Foto : Ist |
Editor : Hery B Manalu
By : Sutrisno Pangaribuan, ST
Kopi-times.com – Membaca beberapa berita dari berbagai media online, saya semakin prihatin atas akrobat beberapa orang oknum Anggota DPRD. Sepertinya mereka yang hadir di ruang sidang paripurna telah mengadili, kami, termasuk saya yang tidak hadir. Sementara saya sedang melaksanakan tugas atas nama DPRD berdasarkan hasil rapat badan musyawarah terakhir yang sah!
Dasar dari kegiatan kami di luar Kota Medan adalah hasil Rapat Banmus, Selasa, 27 Agustus 2019. Rapat Banmus tersebut dilakukan persis setelah Ketua DPRD menutup sidang paripurna pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019. Maka kami dijadwalkan kunjungan kerja ke luar kota hingga hari ini. Dalam keputusan Rapat Banmus itu, satu- satunya agenda Sidang Paripurna DPRD direncanakan Kamis, 12 September 2019, dengan agenda Pembahasan Ranperda RAPBD TA.2020. Pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019 tidak lagi dibahas sebab Sidang Paripurna, Selasa, 27 Agustus 2019 telah diputuskan penyelesaiannya diserahkan ke Kemendagri.
Polemik muncul karena ada oknum pimpinan DPRD yang tiba- tiba melakukan Rapat Banmus “luar biasa” Tanggal 28 Agustus 2019. Banmus “luar biasa” tersebut mengubah agenda DPRD yaitu Sidang Paripurna menjadi Rabu, 04 September 2019. Dan terjadi keajaiban besar, memunculkan kembali agenda Pembahasan Ranperda RAPBD TA.2019. Para Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD bahkan melakukan manuver dengan mengutus tim berangkat konsultasi ke Kemendagri demi mendapat legitimasi menghidupkan kembali pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019.
Meskipun hasil dari Kemendagri nihil, para oknum Anggota DPRD tidak kehilangan akal. Maka tadi pagi digelarlah Rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi, lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah, kemudian disertai dengan Sidang Paripurna. Seluruh upaya tersebut disusun rapi hanya demi menghidupkan kembali pembahasan Ranperda RAPBD TA.2019. Maka jika ada pernyataan- pernyataan yang disampaikan para oknum Anggota DPRD di ruang sidang paripurna, terkait sanksi dan hal- hal lainnya, itu merupakan akrobat “cari muka” . Upaya menghadirkan orang di ruang sidang paripurna bukan teriak- teriak di sana, pakai ancam segala laporkan ke BKD. Laksanakan kegiatan DPRD secara legal, niscaya orang akan hadir.
Mengapa sebagian anggota DPRD tidak hadir di ruang sidang paripurna? Alasannya karena mematuhi agenda kerja yang ditetapkan oleh rapat Banmus 27 Agustus 2019, bukan Banmus “luar biasa” 28 Agustus 2019, dan Banmus “istimewa” 04 September 2019. Jika ada tudingan kami melanggar aturan main lembaga, kami siap diuji berdasarkan seluruh aturan yang ada. Pertanyaannya adalah, mengapa sebagian kecil oknum Anggota DPRD ngotot menghidupkan kembali sidang paripurna pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019?
Tuduhan dan tudingan yang disampaikan oleh oknum Anggota DPRD di ruang sidang paripurna hari ini akan kami jadikan energi untuk mengungkap kebenaran. Kita akan uji pilihan- pilihan dan pemahaman secara fair, jujur, dan terbuka. Kita siap mengujinya di forum manapun. Siapapun yang melakukan pembahasan kembali Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD.
Kami tidak mau terlibat dengan “hidden agenda” dari pihak manapun. Kami ingin terhindar dari aktivitas yang berpotensi mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum, pun lembaga anti rasuah. Keputusan menyerahkan penyelesaian Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019 kepada Kemendagri bukan dosa, pun haram. Tindakan tersebut sudah memenuhi ketentuan yang mengatur pengambilan keputusan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019.
Kita siap menerima tantangan dari oknum- oknum Anggota DPRD yang bersuara keras di ruang sidang paripurna, kapanpun dan dimanapun terkait pilihan masing- masing. Tidak perlu menyampaikan suara- suara sumbang bernada mengancam terkait kepatuhan terhadap Tata Tertib DPRD. Mari bersama mengakhiri periode pelayanan 2014- 2019 ini tanpa amarah, dendam dan permusuhan.
Sutrisno Pangaribuan, ST
Ketua Komisi D/ Anggota Badan Anggaran/ Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara.