Kopi Times – Wali Kota Medan Bobby Nasution. menyebutkan mulai 1 Desember 2022 seluruh warga Kota Medan bisa berobat hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
“Per tanggal 1 Desember 2022 saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan bahwa Medan sudah memenuhi standar UHC jadi bisa berobat menggunakan KTP saja,” kata Bobby Nasution di akun facebook pribadinya, Senin (28/11/2022) malam.
Dijelaskan Bobby Nasution bahwa hingga akhir bulan November 2022 ini Kota Medan sudah memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC).
Bobby Nasution juga mengatakan meskipun masyarakat memiliki tunggakan BPJS tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP.
Begitupun bagi masyarakat Kota Medan yang belum memiliki BPJS juga bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP saja.
“Gak papa datang saja mau itu punya BPJS nunggak maupun tidak punya BPJS mau berobat gak perlu khawatir bawa saja KTP nya,” sebutnya.
Penggunaan KTP ini untuk berobat, sebut Bobby bisa di seluruh rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan maupun swasta yang ada di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS sudah bisa di akses pelayanannya.
“Seluruhnya bisa yang penting di Kota Medan dan Rumah Sakit tersebut telah bekerjasama dengan pihak BPJS,” ujar Bobby dalam unggah video yang di posting.
Bobby menegaskan bahwa ini berlaku mulai awal bulan Desember 2022. “Ingat ya berlakunya per tanggal satu Desember 2022 bukan besok. Besok belum bisa,” jelasnya.
Ditegaskan Bobby bahwa berobat hanya cukup menggunakan KTP ini juga gratis layaknya BPJS. “Bagi warga Medan yang memiliki KTP Medan ingin berobat gak punya BPJS ataupun BPJS nya nunggak bisa langsung berobat cukup dengan KTP saja gratis, gratis,” sebutnya di medsos Senin (28/11/2022) malam.
Sebab, saat ini Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96 persen dari jumlah penduduk. Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022) siang.
Pertemuan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Kota Medan tentang penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.
“Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan,” kata Bobby Nasution didampingi pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Usai capaian ini, sambung Bobby, tugas Pemko Medan selanjutnya melalui perangkat terkait adalah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara massif. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan kesehatan.
“Saya minta Pak Asisten Pemerintahan sampaikan ke semua jajaran baik dari tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga ke lingkungan untuk mensosialisasikan hal ini. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan untuk datang ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi yang dirasa kurang memadai,” kata Bobby Nasution.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini mengungkapkan jika angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan jadi jumlah paling besar di Sumatera Utara.
Sari berharap, di tahun depan Kota Medan juga bisa mencapai target nasional yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 98 persen.
“Nanti setiap masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak itu bisa dialihkan menjadi pembiayaan peserta bantuan iuran (PBI).
Sebab, semua sistem kita di rumah sakit telah terintegrasi. “Kami yakin ini juga jadi wujud keseriusan Pemko Medan untuk mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,” kata Sari.
Seluruh penduduk Kota Medan dengan Nomor Induk Kota Medan Sudah dapat mengakses layanan kesehatan. “Hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK di KK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun penduduk tersebut, sebut Hasyim meliputi,
1. Yang memiliki BPJS-Aktif (Baik yang Mandiri, Pekerja maupun yang Gratis dari pemerintah.
2. Yang memiliki BPJS Mandiri-Kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan. Dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Harus bersedia di pindahkan ke kategori gratis Kelas 3 bantuan pemerintah dengan menandatangai surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di RS. Saat sudah masuk ke yang gratis maka tunggakan akan tersimpan dan tidak perlu dilunasi dan tidak kena denda layanan 5 persen.
b. Dirawat di ruang Kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.
c. Hanya bisa pindah kembali ke Mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis Kelas III.
Dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.
3. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS (bagi yang belum punya BPJS) saat akses layanan. Bisa langsung dilayani dengan NIK mereka akan di daftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3×24 jam hari kerja.
Mekanisme pelayanan tetap seperti biasa secara umum dengan sistem rujukan berjenjang, namun kalau Emergency bisa langsung ke rumah sakit. (Rel)