spot_img
BerandaBerita/DaerahOmnibus Law Dinilai Bertolak Belakang Mewujudkan Kesejahteraan Tenaga Kerja, APBDSU Unjuk Rasa

Omnibus Law Dinilai Bertolak Belakang Mewujudkan Kesejahteraan Tenaga Kerja, APBDSU Unjuk Rasa

IMG 20200123 WA0078
Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) melaksanakan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut, Kamis (23/1/2020) siang
Foto : Ist

Kopi-times.com  | Medan :
Sebelas organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) melaksanakan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut, Kamis (23/1/2020) siang.

Melihat dari tujuan awal pembuatan Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta lapangan kerja yaitu untuk menarik minat investor maka aliansi pekerja buruh daerah Sumatera Utara menilai bahwa Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan atau undang-undang hak cipta lapangan kerja yang sedang dirampungkan akan bertolak belakang dengan tujuan hukum ketenagakerjaan itu sendiri salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja dan keluarganya.

Dapat dipastikan akan mereduksi mengurangi memotong hak-hak pekerja atau buruh yang selama ini telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Koordinator Pimpinan Aksi Natal Sidaputar, SH dalam orasinya mengatakan kami dari Serikat Pekerja atau serikat buruh dan NGO yang tergabung dalam APBDSU terdiri dari SERBUNDO, SBMI Merdeka, SPN Sumut, FSPMI-KSPI Sumut, FSP Iem-KSPSI Kab. Deli Serdang, SBBI, KSBSI Sumut, FSPI-KPBI, OPPUK, SBMI Sumut dan SPR Sejahtera menyatakan sikap.

Menolak omnibus Law di bidang Ketenaga kerjaan atau undang-undang Cipta lapangan kerja (UU CILAKA). Bubarkan BPJS Kesehatan karena telah gagal menjalankan amanah undang-undang. Segera tuntaskan kasus kasus ketenagakerjaan yang telah disampaikan atau diadukan SP/SB ke dinas Ketenaga kerjaan Provinsi Sumatera Utara atau ke pengawas ketenaga kerjaan yang ada di provinsi Sumatera Utara.

Copot Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Ratifikasi kovensi ILO No.177 tahun 1996 tentang kerja rumahan.

Agar gubernur Sumatera Utara membentuk SATGAS Ketenaga Kerjaan yang terdiri dari unsur Pemprovsu, DPRD Sumatera Utara, Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Serikat Pekerja atau serikat buruh, Kepolisian daerah Sumatera Utara dan Kanwil BPJS Ketenaga kerjaan dan kejaksaan.

Agar gubernur Sumatera Utara memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah kuantitas dan kualitas serta anggaran pengawas Ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara. Tindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan hak hak normatif pekerja atau buruh.

Ratifikasi konvensi ILO No.110 tahun 1958 tentang perkebunan. Konvesi ILO No. 184 tahun 2001 tentang kesehatan, keselamatan kerja di perkebunan. Tetapkan undang-undang perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit dan tetapkan undang-undang perlindungan pekerjaan rumahan. Hentikan pemurusan hubungan kerja (PHK) massal di PT PP London Sumatra Indonesia. (Gea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini