spot_img
BerandaBerita/DaerahPancing Korban dengan Wanita untuk Dirampok, 3 Pria ini Ditangkap Sat Reskrim

Pancing Korban dengan Wanita untuk Dirampok, 3 Pria ini Ditangkap Sat Reskrim

AVvXsEhHnRx v2GUc8QpN F5H31qVsj3ngs3JuTjs6aQpqjQTUw2B6BscLbKRdFsclyZkkz6cbq4RVSnr qwaxZJPOAZ0mNoOG2 jxGf UFiJmu4eRpEnZxePxESi6deunZk4u05pq5Y3SbN3fqbfgeI 30KtFBuEcQWefwsw09Qf7xCkHYEAkeLU 46tsuVA=s320

Kopi Times | Belawan :

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 TSK perampokan dengan modus memancing korbannya menggunakan perempuan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., pada Jumat (5/11) sore. 

Menurut Kasat Reskrim tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta dua orang TSK pelaku penadahan sepeda motor milik korban. 

“Jadi modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan perempuan yang menunggu korbannya dijalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi dimana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk melakukan penganiayaan dan mengambil atau merampok barang – barang milik korban” Ungkap Kasat Reskrim. 

“Pelaku melakukan aksi perampokan tersebut bersama 7 rekannya, dimana identitas ketujuh nya telah kami ketahui dan dalam proses pengejaran” Sambung Kasat Reskrim. 

“Atas perbuatannya TSK melanggar pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan kami juga masih mendalami untuk lokasi – lokasi lainnya yang ada kemungkinan para TSK beraksi”. Tutup Kasat Reskrim.( P.Sitorus ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini