Minggu, Desember 8, 2024
spot_img

Pemerintah Harus Membuka Lowongan Bagi Masyarakat yang di PHK Terdampak Covid 19

Ilustrasi : Ist
Kopi-times.com | Medan :
Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara harus membuka lowongan pekerja, bagi masyarakat yang telah di lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dampak dari penyebaran Covid 19.
Desakan itu disampaikan oleh Budieli Laia, Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDIP kepada awak media, dikantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu 1 Juli 2020.
“Untuk meningkatkan ekonomi dimasyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat yang telah di PHK. Dampak Covid 19 di provinsi ini, sekitar 14 ribu pekerja di PHK, ada juga yang dirumahkan dan lainnya,” ungkap Budieli.
Masa transisi penerapan new normal, seluruh roda penggerak ekonomi harus dibuka. Mulai dari perhotelan, pariwisata dan bidang lainnya. Menurut Budieli, Anggota DPRD Sumatera Utara yang sekarang duduk di Komisi E, anggaran refocusing pemerintahan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 1,5 triliun bisa digunakan untuk stimulus perekenomian.
“Dengan dibukanya lowongan pekerjaan, pekerja yang di PHK harus dikerjakan kembali, gunakan anggaran refocusing juga bisa untuk mendata dan yang lainnya. Kita dari Fraksi PDIP siap menampung aspirasi dari pekerja yang telah di PHK untuk mendapatkan kembali pekerjaan awalnya, kita akan meminta pemerintah untuk mengutamakan pekerja yang telah di PHK untuk bekerja kembali, jangan dulu merekrut tenaga kerja yang baru,” terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butarbutar mengaku sebanyak 14 ribu pekerja dari 283 perusahaan di Sumatera Utara terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka adalah korban dari wabah pandemi Covid-19. Perusahaan yang paling terdampak diantaranya perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan.
“Iya, ada sekitar 14 ribu pekerja yang di PHK, yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan,” kata Harianto di kantor Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara di rumah kedinasan gubernuran, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, belum lama ini.
Pihak Dinas Tenaga Kerja juga mengajak seluruh pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat, dimana Provinsi Sumatera Utara mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.
“Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, silakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota maupun provinsi. Disana nanti bisa kita ajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumatera Utara melakukan refocusing APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,5 triliun, anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS) berbentuk sembako untuk masyarakat dan UMKM yang terdampak Covid 19. Dana itu disalurkan dalam tiga tahap, untuk yang pertama telah disalurkan sekitar Rp 500 juta, dalam waktu dekat, pemerintah akan menyalurkan kembali untuk tahap kedua, tepatnya di Bulan Juli 2020. (tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles