Kopi Times | Medan Marelan :
Juru sita pengadilan Negeri Medan melakukan eksekusi lahan berperkara di Jalan Jala IX, lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (03/02/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Pembacaan penetapan lahan seluas 8.081 Meter Persegi dari gugatan seluas 14.193 Meter Persegi, penetapan surat eksekusi PN Medan dibacakan oleh Mhd Syahrir disaksikan oleh kuasa hukum pemohon serta para pihak kepolisian,warga,kepala lingkungan 2 yang turut dilokasi eksekusi.
Dalam putusan eksekusi tersebut, PN Medan membacakan penetapan eksekusi nomor 34/SPP/2016/PN Medan. Dalam perkara gugatan penggugat ahli waris Alm Insyahrial dengan tergugat Sugiharno.
Juru sita PN Medan Mhd Syahrir mengatahkan Kita hanya menjalankan tugas aja bang, Hari ini hanya membacakan penetapan putusan lahan seluas 8.081 Meter Persegi bang,”ucapnya singkat.
Pengeksekusian lahan seluas 8.081 Meter Persegi tersebut dikawal oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH, Babinsa Koramil Labuhan, serta disaksikan oleh Kepala Lingkungan 2 Amri dan masyarakat.
Tim Eksekusi, Polisi dan Babinsa Koramil Labuhan,warga,mengelilingi lahan seluas 8.081 Meter Persegi tersebut tanpa ada gangguan aksi demo warga yang sempat berseteruh dengan PN Medan serta Advokat ahli waris beberapa hari yang lalu.Namun eksekusi ini berjalan lancar dan aman serta kondusif meski warga ikut menyaksikan di lahan seluas 8.081 Meter Persegi serta PN Medan dan Advokat memasang plang pengumuman larangan memasuki lokasi didalam lahan tersebut.
Terlihat pelaksanaan pembacaan eksekusi lahan berjalan dengan lancar di bawah pengawalan personil polres pelabuhan Belawan dan Polsek Medan labuhan.( P.Sitorus ).