spot_img
BerandaHukumPengaduan Masyarakat, atas Arogansi Kades Mabar Bangun Purba, Korban Ajukan Dumas

Pengaduan Masyarakat, atas Arogansi Kades Mabar Bangun Purba, Korban Ajukan Dumas

Screenshot 20230823 123557
Superman Purba dan Kuasa Hukum Johannes Lumban Gaol dari Law Office Marbun & Co./foto:ist/kopitimes
Kopi Times | Deli Serdang :
Pengaduan Masyarakat, Dumas yaitu bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintah terkait, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun. Dalam hal ini, Superman mantan Kasi Pemerintahan Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Sedang Sumatera Utara, Superman Purba, tidak berhenti mencari keadilan atas Pemecatan dirinya oleh Oknun Kepala Desa Mabar, BS.

Setelah sebelumnya mengajukan keberatan administrasi dan berupaya meminta SK Pengangkatannya kepada Kepla Desa Mabar dan Camat Bangun Purba dan tidak menemui hasil akhirnya Superman Purba mengajukan Dumas di Polresta Deli Serdang.

Sebelumnya, dikisahkan Superman, setelah BS dilantik menjadi kepala desa pada bulan Mei 2022, ianya meminta kepada seluruh perangkat desa untuk menyerahkan SK pengangkatannya sebagai dasar bagi BS melaksanakan penggajian.

Atas instruksi tersebut seluruh perangkat desa menyerahkan SK pengangkatannya. Bulan Juni para perangkat desa menyerahkannya dan menerima penggajian sebagaimana biasanya.

Bagi Superman Purba dan perangkat desa lainnya penggajian berlangsung hingga bulan Juni 2023. Setahun bagaimana tanggal 6 Juli 2023, Superman mendapatkan surat pemecatan sebagai Kasi Pemerintahan dari Kepala Desa atas rekomendasi Camat Bangun Purba.

Atas surat pemecatan ini, Superman telah mengajukan keberatan administrasi. Selanjutnya Superman telah meminta Surat Pengangkatannya sebagai Kasi Pemerintahan dari Kepala Desa BS dan Camat Bangun Purba, namun tidak menemukan hasil.

” Klien kami telah mengupayakan SK Pengangkatannya sebagai Kasi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu syarat formal kami mengajukan gugatan di PTUN, ” ujar Kuasa Hukum Superman Purba, Johannes Lumban Gaol dari Law Office Marbun & Co.

Menurut Johannes, seharusnya Kepala Desa BS harus memberikan hak dari kliennya. Demikian halnya Camat Bangun Purba sangat lemah dalam pengarsipan dokumen. Surat yang seharusnya diarsipkan dengan baik sehingga mudah diakses.

” Pengarsipan surat-surat di Kecamatan Bangun Purba sangat mengecewakan. Seharusnya surat yang seharusnya mudah kita dapatkan jadi sulit seperti ini. Pemecatan ini juga terjadi akibat rekomendasi dari Camat Bangun Purba,” jelas Johannes.

Camat, jelasnya, memang sesuai amanat Peraturan Menteri berhak memberi rekomendasi. Namun sebagai seorang camat seharusnya membaca, menganalisa dan menelusuri alasan permohonan rekomendasi dari kepala desa. Apakah alasan-alasan yang diajukan kepala desa masuk akal.

” Seharusnya camat sebagai pemberi rekomendasi meneliti terlebih dahulu apa yang menjadi alasan permohonan rekomendasi kepala desa dalam pemberhentian aparat desa. Tidak langsung serta merta memberikan rekomendasi. Akibat arogansi kepala desa yang mendapat persetujuan camat secara mutlak maka timbullah raja-raja kecil di desa, ” paparnya.

Atas kesulitan Superman mendapatkan SK Pengangkatannya, Jumat, 18 Agustus 2023 yang lalu, ianya melakukan Pengaduan Masyarakat di Polres Deli Serdang.

” Saya sangat berharap Pengaduan Dumas, ini dapat ditindaklanjuti secepatnya karena perjuangan saya mencari keadilan ini punya masa daluarsa. Sehingga kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang saya gantungkan harapan saya dalam menggapai keadilan,” ujar Superman Purba penuh harap.(Rel/Bona Purba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini