Kopi Times | Simalungun :
Aliansi Masyarakat adat dan Mahasiswa (AMMA) melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Simalungun, Senin 31 Agustus 2020. Hal ini buntut dari konflik yang terjadi di Sihaporas, tepatnya di Buntu Pangaturan, Sihaporas, Simalungun antara masyarakat adat Sihaporas dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dari kejadian tersebut terjadi saling pukul antar Masyarakat Sihaporas dan TPL dalam hal ini oknum security dan Humas PT.TPL pada 16 September 2019 lalu.
Dari kejadian tersebut pihak dari masyarakat adat Sihaporas menjalani Hukuman Pidana selama 6 bulan dan telah bebas, sementara pihak dari Humas TPL yaitu Bahara Sibuea tidak sama sekali mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, sementara konflik yang terjadi adalah saling pukul antara Humas dan security TPL dengan masyarakat, yang di yakini akibat dari arogansi Humas TPL Bahara Sibuea melakukan pemukulan kepada salah satu dari anggota masyarakat Adat Sihaporas.
Kekerasan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea tersebut telah dilaporkan oleh Thomson Ambarita selaku korban kekerasan kepada Kepolisian Resort (Polres) Simalungun, dengan laporan Polisi Nomor: STPL/84/IX/2019 tertanggal 18 September 2019. Pada Mei 2020 Polres Simalungun sudah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka, akan tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum ditangkap dan ditahan, serta berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Atas dasar itu Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa (AMMA) yang terdiri dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Komunitas Pomparan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cab.Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cab. Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cab. Siantar-Simalungun, dan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Simalungun, menuntut:
Agar Polres Simalungun segera menangkap dan menahan Humas PT.TPL atas nama Bahara Sibuea, dan segera melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan.
Mendesak Polres Simalungun supaya bertindak profesional dalam melakukan pegamanan terhadap aksi-aksi dalam perjuangan masyarakat adat di Kab. Simalungun.
Menghentikan aktifitas PT.TPL di wilayah adat masyarakat adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan, karena tindakan PT.TPL yang merampas wilayah adat tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Penyampaian aspirasi tersebut langsung di hadapan Kepala Kepolisian Resort Simalungun (Kapolres Simalungun) AKBP Agus Waluyo, SIK. Kapolres Simalungun meminta kepada massa aksi agar diberi tenggang waktu untuk mempelajari lebih dalam lagi kasus tersebut dengan alasan Kapolres Simalungun masih 2 bulan di tempatkan di Simalungun, sementara aksi massa menegaskan akan tetap mengkawal kasus tersebut sampai keadilan dapat ditegakkan dan Bahara Sibuea harus di tangkap, karena semua masyarakat harus sama di mata hukum. (Rel)