Minggu, Desember 8, 2024
spot_img

Perlunya Regulasi Perdagangan Lintas Provinsi dan BUMD Pangan di Sumut

Wagubsu, Musa Rajekshah & Kepala KPw BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat
 Konfrensi Pers Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah Se-Sumatera Lantai 3 Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumut, jalan Balai Kota Medan,
Rabu (18/9/2019)
Foto : Hery B Manalu/Kopi-times.com

Kopi-times.com | Medan :
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah menyebutkan perlunya pengaturan Regulasi Perdagangan Lintas Provinsi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan, Rabu (18/9/2019) saat Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah Se-Sumatera Lantai 3 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, jalan Balai Kota Medan.

“Utamanya adalah seperti komoditi dari sayuran cabe merah yang di Sumatera Utara kali ini, peningkatannya beberapa waktu yang lalu cukup tinggi di atas rata-rata. Tapi selang beberapa waktu trennya sudah mulai turun. Sebenarnya kita melihat dari pembahasan kita tadi kenapa hal ini terjadi”, papar Musa Rajekshah.

Pertemuan ini membahas inflasi di pulau Sumatera khususnya Sumatera Utara bersama rekan-rekan dari pemerintah provinsi se-Sumatera. Memang ada beberapa hal yang mengakibatkan inflasi kita meningkat khususnya cabai merah yang dialami Sumatera Utara.

“Tapi memang pemasaran perdagangan dari hasil-hasil sayuran yang ada di Sumatera Utara tidak dijual di wilayah Sumatera Utara saja, tapi dijual menyeberang ke provinsi tetangga”, paparnya

Perdangan lintas provinsi ini yang terjadi. Sementara di lokal kita Sumatera Utara sendiri pun produk komoditi pangan sayuran masih sangat dibutuhkan hal itu sebagai penyebab harga itu tinggi.

“Dari hasil rapat kita hari ini baik dengan pihak Bank Indonesia dan juga dari pihak pemerintah provinsi se- Sumatera memberikan masukan yang juga akan bisa memberikan solusi ke depan. Saran kami ke depan perdagangan lintas provinsi itu juga harus ada regulasi yang mengatur itu. Karena yang namanya perdagangan itu bebas orang bisa menjual kemana saja karena masih di wilayah Indonesia. Tapi kami melihat dan memberikan saran, mengingat hal ini adalah menyangkut hajat hidup ekonomi masyarakat kita” paparnya.

Pemerintah akan memberikan masukan regulasi apa nantinya yang bisa kita atur untuk hal ini. Tapi yang terpenting adalah adanya regulasi daerah. Selama ini memang dari pemantauan pemerintah itu peran fungsinya tidak sampai ke bawah atau ke pengontrol harga pasar. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini sudah mempersiapkan akan membentuk BUMD Pangan.

BUMD pangan ini adalah Badan Usaha Milik Daerah yang nantinya bisa membeli hasil-hasil pertanian. Lalu kita bisa menyimpannya dan kita bisa juga memasarkannya kembali. Mungkin dengan cara ini harga pasar itu bisa kita ikuti.

Akan mengikuti pasar dan berperan andil kalau selama ini hanya memantau dan mulai waktu dekat ikut berperan serta. Mudah-mudahan hal ini ke depannya segera menjadi lebih membaik. Dan dalam waktu yang tidak lama lagi BUMD Pangan ini bisa disetujui DPRD.

“Dengan demikian kita juga bisa menggerakan dan membangkitkan potensi dari pada pertanian kita. Dan bisa membangkitkan kesejahteraan bagi petani-petani kita yang selama ini harga dipetani rendah, sementara harga di pasar sudah tinggi. Dan petani kita tidak menikmatinya. Harapan kita kedepan petani kita sejahtera harga pasar bisa kita kontrol. Masyarakat juga  mendapatkan harga yang lebih baik”, sebut Musa Rajekshah.

Sementara itu kepala KPw BI Sumut, Wiwiek Widayat menyebutkan beberapa poin yang dihasilkan dari rakor ini yaitu, identifikasi komoditas yang berpotensi menyebabkan Inflasi, mengoptimalkan pengawasan terhadap pasar, mendorong inisiasi perdagangan antar daerah dan Infrastruktur dalam menjaga ketahanan pangan. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles