Minggu, Desember 8, 2024
spot_img

Pernyataan Sikap KA KBUI 98 : Jaga Amanat 21 Tahun Reformasi dan Usut Tuntas Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesian 98 (KA-KBUI 98)
Foto : Int

Kopi-times.com | Jakarta :
Ikravany Hilman, dari Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesian 98 (KA-KBUI 98), meminta penyelidikan atas Kerusuhan 21-22 Mei 2019 dibuka secara transparan dan diusut tuntas sampai pada penangkapan para dalang di balik peristiwa tersebut, melalui pernyataan sikap, Kamis (23/5/2019) di Jakarta.

Keluarga Besar Universitas Indonesia 98/KBUI 98, terkait perkembangan politik tanah air yang mengarah pada kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di tiga titik lokasi di Jakarta: Gedung Bawaslu, KPU dan Petamburan Slipi, yang dilakukan oleh massa bayaran dari luar Jakarta yang membungkus tindakannya sebagai aksi demonstrasi damai untuk memprotes kecurangan Pemilihan Umum 2019, maka ada beberapa hal yang menjadi catatan penting untuk kita bersama.

Pertama, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum. Salah satu tuntutan reformasi adalah tegaknya hukum sebagai panglima, untuk bisa menghapus upaya/tindakan semena-mena yang dulu kerap dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Tegaknya hukum memiliki konsekuensi, semua pihak wajib mematuhi UUD 1945 dan juga produk hukum yang ada di bawahnya. Salah satunya adalah aturan hukum mengenai UU Pemilu.

Dalam konteks Pemilihan Umum, semua orang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dilindungi oleh hukum dari upaya pemaksaan, money politics. Begitu juga dalam penentuan penghitungan dan penetapan pemenang, sekaligus sengketa pemenangan telah diatur secara rinci mekanismenya.

Yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu, KPU dan Petamburan Slipi tidak dapat dikatakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi damai seperti yang digaungkan oleh elit politik dari pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, melainkan upaya untuk mendelegitimasi hasil penghitungan Pemilihan Umum dan keluar dari mekanisme penyampaian yang diatur dalam UU Pemilu.

Memang Indonesia mengatur mengenai penyampaian pendapat seperti ICCPR Pasal 19, namun penyampaian tersebut ada batasannya di dalam Pasal 20 ICCPR di mana salah satunya adalah pertimbangan keamanan negara.

Kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang diduga terencana merupakan peristiwa yang dengan sendirinya membuyarkan penyampaian aspirasi damai itu dan jaminan keamanan masyarakat harus menjadi fokus daripada kepentingan segelintir pihak yang menyatakan ketidakpuasan atas hasil penghitungan suara.

“Kami berharap agar segala sengketa mengenai pemilu bisa diselesaikan lewat cara yang damai dan beradab, yaitu melalu jalur hukum,” ungkap Abdul Qodir, salah satu anggota KA-KBUI 98.

Kedua, Indonesia adalah negara yang mengakui kebinekaan dan perlindungan bagi semua warga tanpa kecuali. Reformasi yang terjadi 21 tahun lalu ditandai juga dengan Kerusuhan Rasial di sejumlah kota, di mana banyak warga etnis Tionghoa menjadi korban kekerasan massal dalam bentuk penjarahan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lainnya. Indonesia sudah menjamin bahwa peristiwa masa lalu itu tidak akan terjadi lagi.

Namun pada 21-22 Mei 2019, terlihat provokasi-provokasi yang terjadi secara terbuka di muka umum, selebaran, maupun lewat media sosial untuk membangun opini bahwa polisi yang menjaga gedung Bawaslu adalah orang-orang Cina, adanya eksodus orang Cina melarikan uang keluar dari Indonesia lewat bandara-bandara, penyerangan ke mesjid.

Opini ini diarahkan untuk membakar amarah massa agar menyerang dengan dalih melindungi agama dan pribumi. Tindakan-tindakan semacam ini tidak bisa diterima karena merobek jalin persatuan yang sudah berusaha dijahit sejak 21 tahun lalu.

Pertarungan politik dengan menggunakan identitas agama seperti Bela Islam, Bela Ulama terbukti hanya akan membawa masyarakat kita menjadi terpecah belah dan jauh dari gagasan negara kesatuan.

“Dalam kerusuhan kemarin, ada indikasi upaya meningkatkan eskalasi menjadi kerusuhan besar seperti pada Kerusuhan 98, dengan adanya senjata api yang ditemukan, massa rusuh yang terorganisir. Maka kami minta penyelidikan atas Kerusuhan 21-22 Mei 2019 dibuka secara transparan dan diusut tuntas sampai pada penangkapan para dalang di balik peristiwa tersebut,” tegas Ikravany Hilman, Ketua KA-KBUI 98.

Oleh karena itu, kami atas nama Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia 98 (KA-KBUI 98), memberikan pernyataan sikap:

Mengapresiasi kinerja KPU, Bawaslu dan beserta jajarannya untuk menjalankan pemilihan umum yang aman, tertib, dan sesuai dengan hukum Indonesia.

Meminta elit-elit politik yang bertarung demi kekuasaan untuk menahan diri dari melontarkan pernyataan yang provokatif, berhenti menggunakan politik identitas, dan mulai berpikir ke depan untuk membangun Indonesia yang toleran, damai dan maju

Mendorong masyarakat untuk memelihara solidaritas sebagai sesama warga

Mendorong agar segala sengketa mengenai pemilu diselesaikan lewat cara yang damai dan beradab, yaitu melalui jalur hukum

Mengecam tindakan yang dilakukan sekelompok massa di depan kantor Bawaslu, KPU dan Petamburan Slipi pada 21-22 Mei 2019 sebagai penumpang gelap pada proses demokrasi di Indonesia

Mengapresiasi sikap profesionalltas yang ditunjukkan TNI/POLRI sebagaimana telah menjadi harapan bersama sikap tersebut ditunjukkan kepada masyarakat di zaman reformasi dan terus menghimbau agar mengedepankan cara-cara persuasif dalam menyelesaikan konflik

Meminta pengusutan segera untuk mengungkap dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019, memroses, dan menangkap para pelaku agar jaminan keamanan masyarakat bisa segera dirasakan. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles