Pers Mahasiswa Suara USU mengajukan gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara, Jumat 5 Juli 2019 Foto : Ist |
Kopi-times.com | Medan
Pers Mahasiswa Suara USU menggugat Rektor Universitas Sumatera Utara. Gugatan yang dilayangkan terkait SK Pemecatan Suara Usu yang dikeluarkan oleh Rektor USU.
Roy Marsen Simarmata, Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara melalui relis persnya mengungkapkan Pers Mahasiswa Suara USU mengajukan gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara pada tanggal 5 Juli 2019.
Fenomena cerita pendek yang berjudul Ketika Semua Orang Menolak Kehadiranku milik Yael Stefany Sinaga menjadi awal mula. Munculnya cerita pendek ini di media sosial menuai banyak komentar dari para pembacanya.
Pihak Rektorat pun ikut memberikan komentar dengan memanggil pihak Suara USU bahwa Suara USU tidak perlu mengangkat isu LGBT yang merupakan hal ilegal di Indonesia. Cerita pendek tersebut dianggap seolah-olah meminta agar LGBT diberi ruang.
Jika Suara USU tidak mau menarik cerita pendek tersebut, Pihak Rektorat akan menarik Surat Keputusan (SK) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Mahasiswa Suara USU.
Pada tanggal 26 Maret 2019, pihak rektorat pun melayangkan SK Pemecatan atas Pers Mahasiswa Suara USU. Animo mahasiswa bergejolak setelah fenomena ini. Terjadi aksi baik melalui demonstrasi atau kampanye media sosial di berbagai kota-kota.
Terutama di Medan, Suara USU bersama Solidaritas Mahasiswa Bersuara (SOMBER) tetap melakukan aksi bersama menyampaikan keberatan mereka atas sikap pihak rektorat. Akan tetapi, sampai hari ini Pihak Rektorat tidak menggubris.
“Akhirnya pihak Suara USU bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mengajukan gugatan administrasi ke PTUN Kota Medan”, tegas Roy Marsen Simarmata.
Harapannya melalui gugatan ini, tidak ada lagi pihak akademisi yang sewenang-wenang memakai kekuasaannya untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa.
“Ini sebagai perjuangan yang paling maksimal kami lakukan setelah beberapa kali kami juga melakukan aksi dan pihak rektorat tidak menggubris”, tutup Roy Marsen Simarmata, Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). (Rel)