Minggu, September 8, 2024
spot_img

Persaudaraan Korban Napza Indonesia

foto : Ist

Oleh : Wan Traga Duvan Baros

Editor : Hery B Manalu


Kopi Times – Pendekatan Harm Reduction Lebih Tepat Sasaran daripada Kebijakan “War on Drugs” yang Dilakukan oleh Pemangku Kebijakan Narkotika untuk Memecahkan Masalah Perdagangan dan Penggunaan Narkotika Secara Illegal di Indonesia



“War on Drugs” atau Perang terhadap Narkotika merupakan upaya pemerintah untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Tetapi pada fakta nya perang terhadap narkotika adalah perang terhadap rakyat nya sendiri. Di mana hal ini sesuai dengan data yang dirilis BNN pada akhir tahun 2019, “War on Drugs” dianggap gagal, karena justru melipatgandakan peredaran gelap narkotika. Namun upaya ini terus menerus dilakukan dengan cara yang sama tetapi mengharapkan hasil yang berbeda, apakah negara ini tidak pernah belajar dari kegagalannya?



Termasuk juga program rehabilitasi pengguna narkotika, sebagai bagian kebijakan narkotika, yang salah satunya bertujuan supaya pengguna narkotika dapat berhenti mengkonsumsi narkotika, namun faktanya, 70% pengguna narkotika yang telah melalui program rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) cenderung mengulangi untuk melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dikarenakan diantaranya bahwa program rehabilitasi dilaksanakan tidak berbasis bukti dan dalam pengembangan serta implementasinya tidak melibatkan komunitas.



Untuk membantu memecahkan masalah perdagangan dan penggunaan narkotika secara illegal di Indonesia, sudah saatnya Kebijakan “War on Drugs” dihentikan, dan fokus pada implementasi program Harm Reduction dan pendekatan berbasis bukti yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS). 



Program Harm Reduction kemudian diadopsi untuk dilaksanakan di Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 567/ Menkes/SK/VIII/2006. Juga, secara khusus mengenai Program Terapi Rumatan Methadone (PTRM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2013 dan program Layanan Jarum dan Alat Suntik Steril (LASS) berhasil menurunkan angka penularan HIV di Indonesia, kebijakan lASS di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007.



Berdasarkan penelitian dari Pusat Penelitian HIV & AIDS Unika Atma Jaya, Program PTRM telah terbukti mampu untuk menekan penggunaan heroin, serta berhasil menurunkan angka kematian akibat penyalahgunaan napza suntik dan kematian akibat over dosis serta menurunkan angka penularan HIV/ AIDS melalui penggunaan jarum suntik yang dilakukan secara bergantian. 



Namun dalam implementasinya, PTRM memiliki banyak kekurangan, diantaranya adalah lemahnya pemahaman petugas pelayanan kesehatan, adanya pelayanan yang kurang ramah dari petugas, serta informasi yang tidak lengkap diberikan kepada pengguna methadone (misalnya, petugas pelayanan tidak memberikan informasi nutrisi yang seimbang kepada pasien methadone, karena kebanyakan pasien methadone mengalami kesulitan buang air besar, kemudian tidak adanya counselling saat melakukan penurunan dosis, drop out secara sepihak tanpa mempertimbangkan konsekuensi kepada pasien PTRM, juga tidak adanya informasi kontra indikasi dengan obat-obatan lain misalnya methadone tidak boleh diminum bersamaan dengan obat daftar G, yang malah banyak yang diberikan secara bersamaan, di mana efek sampingnya dapat membahayakan pasien methadone seperti get high berlebihan (black out).



Program LASS juga sesungguhnya telah terbukti efektif mengurangi penularan HIV/ AIDS melalui penggunaan jarum suntik, yang sejalan dengan tujuan Harm Reduction. Namun, program LASS juga memiliki kekurangan, jarum suntik steril tersimpan di gudang penyimpanan Kementerian Kesehatan RI tidak didistribusikan dengan tepat kepada para pengguna narkotika jarum suntik. Hal ini terjadi salah satunya karena adanya anggapan bahwa pengguna narkotika jarum suntik sudah tidak ada di Indonesia. 



Padahal faktanya, masih banyak pengguna heroin dengan jarum suntik di Indonesia, walaupun banyak juga yang menyuntikkan subuxon (yang juga merupakan substitusi heroin, selain methadone) untuk menghilangkan sugesti mereka terhadap heroin. Selain itu, dengan didudukinya Afghanistan oleh Taliban, di mana Taliban Kembali memperdagangkan heroin, karena hasil penjualan heroin Afghanistan adalah dana yang di gunakan untuk melawan pemerintah Afghanistan. 



Hal ini berpotensi menyebabkan heroin kembali tersedia di Indonesia dan beredar dengan kualitas terbaik, sehingga dapat menyebabkan meningkatnya penggunaan heroin dengan jarum suntik, juga tidak kecil kemungkinan akan meningkatnya kematian akibat over dosis. Dengan demikian, kebutuhan jarum suntik steril juga meningkat, sehingga pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan RI harus memastikan adanya ketersediaan dan dilakukannya distribusi serta memberikan layanan jarum dan alat suntik steril kepada para pengguna narkotika jarum suntik, yang merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.



Selain terapi methadone dan kebutuhan jarum dan alat suntik steril, pengguna heroin juga membutuhkan antagonis heroin, yaitu naloxone, yang merupakan obat over dosis. Saat ini, heroin yang beredar di pasar gelap memiliki kualitas yang terbaik oleh sebab itu naloxone wajib tersedia di setiap layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, dan paket LASS yang diakses oleh pengguna narkotika suntik, minimal terdapat 1 naloxone ada di dalam 1 pengguna aktif heroin saat ini. Hal ini juga merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya yang terancam kematian akibat over dosis heroin dan yang mengakibatkan para pengguna tidak terjamin atas pelayanan kesehatan yang seharusnya dapat menyelamatkan nyawa. 



Saat kewajiban sudah para pengguna narkotika lakukan sebagai warga negara salah satunya membayar pajak, saat itulah negara harus memenuhi hak kami untuk tetap sehat dan hidup dengan memberikan kami naloxone di tempat tempat strategis di mana terjadi penyalahgunaan heroin.***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles