Kopi Times | Simalungun :
Persidangan kasus penculikan atas empat masyarakat adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas memasuki agenda putusan. Persidangan praperadilan akan mempertimbangkan sah atau tidaknya penangkapan keempat masyarakat adat dari desa Sihaporas pada pukul 03.00 dini hari. Praperadilan yang dilakukan selama 7 hari dikawal oleh aksi yang dilakukan oleh komunitas masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL.
Persidangan yang dipimpin hakim Anggreana E. Roria Sormin memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Thomson Ambarita dkk ditolak dan tidak ada denda yang dibayarkan. Persidangan menyatakan bahwa penangkapan itu sah sesuai dengan prosedur penangkapan kepolisian. Pernyataan saksi dalam persidangan tidak dipertimbangkan dan menurut putusan, kesaksian tersebut baiknya masuk ke dalam ranah pidana.
Dosmar Ambarita yang merupakan salah satu saksi yang dilepaskan pada saat penangkapan memberikan kesaksiannya. Beliau menyatakan bahwa tidak ada sebelumnya pemberitahuan untuk penangkapan. Bahkan pemberitahuan identitas kepada pihak yang menculik mereka pun tidak ada. Telah terjadi kekerasan dan pengerusakan atas sepeda motor yang dimiliki oleh masyarakat adat Sihaporas. Beliau juga menyatakan bahwa perempuan dan anak-anak juga menjadi korban penangkapan brutal oleh oknum kepolisian. Dimana saat itu ada Nurinda Napitu, istri Jonny Ambarita dan Arjuna Ambarita yang merupakan anak Jonny Ambarita yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Nurinda Napitu juga hadir sebagai saksi untuk memberikan kesaksiannya atas kejadian pada dini hari.
Boy Raja Marpaung selaku kuasa hukum Thomson Ambarita dkk menyampaikan bahwa hakim tidak mempertimbangkan saksi yang dilepaskan oleh pihak kepolisian. Apalagi hakim yang memutuskan kasus Prapid ini sama dengan hakim yang memutuskan kasus Sorbatua Siallagan.
“Dengan dilepaskannya Dosmar Ambarita sebenarnya ini sudah terlihat bahwa tidak ada surat penangkapan. Kenapa sampai salah menangkap. Adanya putusan tersebut juga memperlihatkan bahwa Pengadilan hari ini melegalkan adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Padahal Nurida Napitu sebagai korban kekerasan hadir memberikan kesaksian bagaimana ia diperlakukan dan bagaimana anaknya yang masih mengalami trauma hingga hari ini. Ini juga tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Padahal jelas sudah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia di dalamnya.” ujar Boy Raja Marpaung kuasa hukum Thomson Ambarita dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN).
Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba, Dosmar Ambarita dan Giovani Ambarita diculik pada 22 Juli 2024 pada 03.00 dini hari di Sihaporas. Masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas tidak mengetahui kemana dan siapa yang menculik kelima keluarga mereka. Setelah pukul 14.00 wib melalui konferensi pers Polsek Simalungun, diketahui bahwa kelima keluarga dibawa ke Polsek Simalungun dan 1 orang bernama Dosmar Ambarita dibebaskan karena tidak tahu menahu dan tidak terbukti melakukan tindakan apapun. Beliau hanya menumpang tidur di Sihaporas. (Rel/Pri/bakumsu)