Kopi-times.com | Medan :
Ketua Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Dofu Gaho mengatakan kepada wartawan akan mengecam manajemen PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang tidak respon keputusan Komisi E DPRD Sumut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan Komisi E dengan Disnaker Provsu, Dirut PTPN II, Dirut PT. LNK, Senin (25/3) diruang komisi E DPRD Sumut Jalan Imam Binjol Medan.
Dimana pimpinan sidang mengatakan jangan ada perusahaan di dalam perusahaan yang seharusnya PT LNK taat keperaturannya sendiri tegaskan ketua pimpinan, ujar Dofu.
Bahkan menunggu lagi anjuran disnaker saja tidak mengakui mereka artinya mereka juga membantah tentang peraturan itu. “Dalam ajuran itu jelas disnaker sumut telah memberi anjuran salah satu ketetuan tetapi tidak digubris pihak PT LNK”.
Ada apa dengan PT. LNK untuk itu kepada teman-teman jurnalis untuk dapat konfirmasi kepada yang bersangkutan, ungkap Dofu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung mengatakan perusahaan LNK telah ingkar janji. Tidak mematuhi anjuran yang diterbitkan Disnaker Sumut.
Padahal dua manajernya hadir saat kesepakatan pembayaran pesangon dikukuhkan.
“Ini kan PT LNK berusaha di Indonesia yang ada UU-nya. Apa boleh LNK tidak patuh kepada UU Indonesia,” ujar Syamsul
DPRD Sumut akan menerbitkan rekomendasi terhadap penyelesaian sengketa antara mantan karyawan dengan manajemen LNK.
DPRD SU juga mempersilakan para pihak menggunakan rekomendasi tersebut manakala terjadi sengketa hukum lanjutan.
Kuasa hukum PT. LNK Sastera SH mengatakan kepada wartawan bahwa PT. LNK itu taat aturan. Memang ada pandangan yang berbeda dalam permasalahan yang dituntut oleh pihak – pihak keberatan dengan keputusan diambil oleh direksi PT LNK.
Dalam hal ini SK PHK dari beberapa karyawan yang telah dikategorikan yang telah melakukan pelanggaran.
Kami menghormati pihak-pihak yang masih keberatan dengan keputusan itu. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum PT. LNK tetap menghadiri rapat komisu E DPRD Sumut.
Itu menujukka bahwa PT LNK taat aturan dan taat hukum. Justuru ini negara hukum bilang mana pendapat yang berbeda itu tidak ada titi temu.
Sesuai yang di sampaikan pimpinan sidang dari Komisi E, Syamsul Qodri Marpaung bahwa keputusan hanya bersifat rekomondasi bukan bersifat keputusan hukum.
Dipersilahkan kepada pihak-pihak belum mencapai titik temu untuk meneruskannya ke PHI. Dan justru saya selaku kuasa hukum tidak menuntut kemungkinan akan dibawa ke PHI.
Karena keputusan yang diambil oleh PT LNK tentu perusahaan ini akan konsisten dalam memegang keputusan itu dan kamu juga dari sisilain menghargai pihak pihak lain yang keberatan dari keputusan itu.
Oleh kerenanya PT LNK tidak tertutup kemungkinan akan tetap membawa ke PHI. (Gea)