Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img

Pihak Rektor USU Tidak Hadir Dalam Gugatan PTUN Suara USU

Melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), kuasa hukum Yael Stefany Sinaga Dkk memberikan replik atas eksepsi dari pihak tergugat
di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 21 Agustus 2019
Foto : Ist

Kopi-times.com | Medan :
Persidangan gugatan Suara USU atas SK Pemecatan dari Rektor USU tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum Rektor Univesitas Sumatera Utara. Ketidakhadiran pihak tergugat dikarenakan ada alasan sesuatu hal. Ketidakhadiran pihak tergugat ditulis dalam bentuk surat dan dibacakan oleh Majelis Hakim. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 21 Agustus 2019 akhirnya tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.

Gugatan yang ditujukan kepada pihak Rektor Universitas Sumatera Utara ini merupakan bentuk keberatan mahasiswa atas SK Pemecatan terhadap 18 anggota Suara USU. Alasan pemecatan 18 anggota Suara USU dikarenakan cerpen “Ketika Semua Menolak Kehadiranku” karya Yael Stefany Sinaga yang ditafsirkan oleh pihak Rektor berbau pornografi.

Melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), kuasa hukum Yael Stefany Sinaga Dkk memberikan replik atas eksepsi dari pihak tergugat. Berikut kami sampaikan ringkasan Replik Penggugat atas jawaban Tergugat. Dalam Eksepsi : Pada intinya Penggugat menolak untuk seluruh dalil yang disampaikan Tergugat.
Dalam Pokok Perkara.

Bahwa Para Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil Gugatannya, Bahwa Para Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa cerpen “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Di Dekatnya” tersebut mengandung konten pornografi (LGBT).

Bahwa mengenai cerpen-cerpen lain yang dikutip Tergugat dalam jawabannya tidak relevan dalam perkara ini, karena cerpen-cerpen tersebut diterbitkan jauh sebelum masa kepengurusan Para Penggugat.

Persidangan kali ini juga dibarengi oleh aksi diam yang dilakukan oleh Solidaritas Mahasiswa Bersuara (SOMBER) di dalam ruang persidangan. Mahasiswa yang hadir di dalam ruang persidangan menutup mulut mereka dengan lakban hitam. Aksi bertujuan untuk menunjukkan birokrasi kampus yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa.

Pihak Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Rektor USU adalah pelanggaran HAM. Kebebasan berserikat dan berkumpul dengan dibongkar paksanya sekretariat Suara USU. Kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan tidak adanya ruang yang diberikan pihak rektorat untuk membahas permasalahan ini secara ilmiah. Kebebasan pers Suara USU dimana mereka melakukan kerja-kerja jurnalis untuk memberikan informasi.

Persidangan berikutnya akan dilakukan pada Rabu, 24 Agustus 2019 pukul 10.00 wib. Adapun berita acara dalam persidangan tersebut yakni duplik dari tergugat dan bukti surat dari penggugat.(Rel)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles