Kopi Times | Belawan :
Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pertemuan dan serta berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait menindaklanjuti Surat Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan, prihal permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan outruming dalam perkara No 34/Eks/2016/150/ Pdt/G/PN Medan, Rabu (20/01/2021).

Dalam pertemuan serta koordinasi ini yang dihadiri mewakili Polres Pelabuhan Belawan, Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan dan Panitera Pengadilan Negeri Medan, serta penasehat hukum, Dr Imsyah Satari Sp M yang juga dihadiri warga masyarakat Jalan Jala IX, Lingkungan O9, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beserta dengan Penasehat Hukumnya, Binsar Siringo- ringo SH MH, perwakilan dari Camat Medan Marelan yang diwakili Kasi Trantib Kelurahan Paya Pasir dan juga Kepling 09.
Penasehat hukum dari warga masyarakat sewaktu dikonfirmasi menjelaskan atas permohonan Pengadilan Negeri Medan untuk memohon penahanan eksekusi.
“Jadi memang dari Polres mengundang kita untuk menggali hal -hal yang sebagaimana dalam melaksanakan eksekusi dan kita menjelaskan untuk upaya banding. Upaya banding ini adalah untuk mencabut penetapan eksekusi itu. Mohon kiranya pengadilan Negeri Medan untuk menghormati ini dulu, tetap upaya banding ini dari pihak warga yang merasa hak hukumnya yang ada. Mohon dikoreksi ketua Pengadilan Negeri Medan. Kenapa yang di eksekusi sebahagian, “katanya.( P.Sitorus ).



