Kopi Times | Tanah Karo :
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerasan yang dilakukan oleh empat pria yang menyamar sebagai anggota kepolisian. Keempat pelaku, yakni Pengadilen Barus, Ramadhan, Yamanta Ginting, dan Riski Bastanta Pinem, ditangkap di sebuah vila di Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, pada Senin (10/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Ganda Gurusinga (24), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kabanjahe. Ia mengaku dijebak oleh salah satu pelaku, Riski Pinem, yang memintanya untuk menjemput di Penginapan Mandiri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Namun, setibanya di lokasi, korban justru diajak masuk ke dalam kamar penginapan.
Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya muncul dan langsung mengaku sebagai anggota kepolisian. Dengan menodongkan senjata api, mereka memaksa korban tiarap dan merampas barang berharganya, termasuk tas, ponsel, dompet, dan sepeda motor.
Korban Diminta Tebusan Rp15 Juta
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa setelah merampas barang-barang korban, para pelaku membawa korban menggunakan mobil Toyota Avanza ke sebuah SPBU di kawasan Korpri. Di lokasi itu, mereka menuntut korban membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta sebagai “uang pembebasan.”
Karena tidak memiliki dana sebesar itu, korban mencoba menghubungi istrinya, tetapi tidak mendapat tanggapan. Dalam perjalanan, cincin dan ponsel korban juga turut dirampas oleh para pelaku.
Pelaku Dilumpuhkan dengan Tindakan Tegas
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Ipda Henry Iwanto Damanik, langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Melalui penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah vila di Desa Lau Gendek.
Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan para pelaku dengan tembakan terukur ke arah kaki. Keempatnya kemudian dibawa ke RS Umum Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu tas sandang warna hitam merk VETEZE, satu unit ponsel Realme, satu dompet merk Eiger, satu topi dinas Polri, satu senjata jenis softgun merk Walther, satu kartu ATM BRI dan KTP milik korban, Uang tunai Rp218.000, satu cincin belah rotan, satu pasang pelat mobil BK 1313 SQ, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB, dan satu lembar STNK.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran komplotan ini. (Rel/Leo)