Foto : Ist

Kopi Times | Medan :

Petugas sat Res narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa adanya penyalah guna narkotika, Minggu (27/ 09/2020 ). Kemudian petugas langsung menuju ketempat yang diinformasikan tersebut.

Dan petugas melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang enam orang laki-laki, tiga diantaranya PNS di Aceh Tenggara dan dua orang perempuan .

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, ketiga oknum tersebut yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial R (52), Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial Z (43). Satunya lagi staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinisial S (52). 

Mereka ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika. “Mereka diamankan usai keluar dari salah satu tempat hiburan malam atau dugem,” kata Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020). 

Kapolrestabes mengatakan, ketiga oknum pejabat tersebut diamankan bersama lima orang lainnya, yakni tiga orang laki-laki yang juga warga asal Aceh, SEP (48), D (40), dan B (52)

Kemudian dua orang wanita inisial SA dan IN. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya sekelompok orang yang melakukan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. 

Petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat delapan orang tersebut tengah berpesta. Tak lama, delapan orang tersebut keluar menuju salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan. 

Petugas membuntuti dan sesampainya di hotel, petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap mereka dan menemukan satu butir pil ekstasi. 

Dari hasil tes urine, enam orang laki-laki itu dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Keenamnya sudah ditahan, sedangkan 2 wanita masih saksi,” kata Kombes Pol Riko Sunarko .(atma)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here