Foto : Ist |
Kopi-times.com | Medan :
Ditengah Pandemik Covid 19 yang tengah dihadapi seluruh masyarakat yang ada di Kota Medan tidak menyurutkan niat Personil Polsek Medan Area untuk membasmi segala tindak pidana kejahatan .
Polsek Medan Area yang dikenal sejatinya sebagai Polsek yang gemar berbagi sembako kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi Pandemik Covid 19 ini ternyata sangat “HAUS” akan memberantas tindak pidana kejahatan .
Sebelumnya Kepala Kepolisian Sektor Medan Area Komsaris Polisi Faidir Chaniago pernah berpesan bahwa Polsek Medan Area Jajaran Polrestabes Medan tidak akan main-main dan akan menindak tegas segala jenis tindak pidana kejahatan yang berada di wilayah hukumnya “Satu Sudah kami tembak dengan terukur, yang mau menyusul silahkan, ” Ungkapnya di sejumlah media .
Rahmad Suhaimi (31) warga Jalan Perumnas Mandala Sriti 12 No 226 Kelurahan Kenangan Lama Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa diringkus dan dijebloskan ke Hotel Prodeo oleh tekap Polsek Medan Area dari lokasi pesembunyaannya dikarenakan melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Elang Ujung / Parkit XVII Kelurahan TSM I Kecamatan Medan Denai Kota Medan .
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, SH,MH saat dikonfirmasi Selasa, 19/5/2020 membenarkan bahwa tersangka Rahmat telah berada di jeruji besi Polsek Medan Area karena melakukan pencurian yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka pada lutut bagian bawah.
“Personil yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang belum jauh dari lokasi kejadian dan personil langsung melakukan pengejaran ke lokasi persembunyiannya dan berhasil mengamankan tersangka Rahmat beserta barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Jupiter BK 6265 ACB milik pelaku alat yg digunakan waktu merampas paksa HP korban, 1(Satu)unit HP Android milik korban, 1 (Satu) Paket shabu-shabu milik pelaku, Tutur Kapolsek Medan Area.
Masih Kata Kapolsek Medan Area, pelaku yang diamankan saat itu langsung dibawa untuk melakukan pengembangan dan disaat personil melakukan pengembangan tersangka langsung melawan petugas dengan cara menyerang petugas dan mencoba kabur.
Saat itu juga personil melakukan tembakan peringatan ke udara namun hal tersebut tidaklah dihiraukan oleh tersangka dan untuk itu maka personil pun melakukan tindakan tegas dengan terukur ke bagian kaki tersangka sehingga tersangka yang pada saat itu mencoba lari langsung roboh dan langsung dibawa kerumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan
Lanjut Faidir, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Medan Area untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. (Rel)