Anggota DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli angkat bicara terkait sejumlah warga masyarakat di Kampung Baru Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat memprotes proyek ruas Afulu-Batas Nias Barat oleh kontraktor PT MTDG (Mandiri Tunas Djaya Gemilang), Foto : Hery B Manalu/Kopi-times.com

Kopi-times.com | Medan :

Anggota DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli angkat bicara terkait sejumlah warga masyarakat di Kampung Baru Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat memprotes proyek ruas Afulu-Batas Nias Barat oleh kontraktor dari PT MTDG (Mandiri Tunas Djaya Gemilang), sebab telah menyerobot tanah milik mereka.
Berkat Kurniawan Laoli menegaskan agar PPK yang menangani pekerjaan tersebut menjumpai warga yang tanahnya di pakai untuk bangunan pemerintah. Jika ada dana untuk ganti lahan warga yang dipakai untuk bangunan pemerintah agar segera diberikan sebagai ganti untung.
“Ini harus cepat direspon, jangan dibiarkan. Kalau ada ganti untung, berikan kepada masyarakat. Jangan ditahan-tahan,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Selasa (15/10/2019) pagi.
Lebih lanjut, Berkat juga mengingatkan agar ke depan, pemerintah serta pihak ketiga yang menangani pekerjaan tersebut untuk pro aktif melakukan sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya, agar setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak terkendala.
“Ayolah, pemerintah dan pihak kontraktor aktif sosialisasi programnya. Jadi waktu bekerja tidak terkendala,” imbau Berkat Kurniawan.
Sementara itu Menurut Martinus Gulo salah seorang pemilik tanah dilokasi tersebut kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin (16/9) siang mengatakan, sampai saat ini baik pihak kontraktor maupun dinas terkait tidak pernah memberitahukan tentang pengerjaan proyek.
“Tanah kami diambil, tapi kepada kami tidak ada pemberitahuan tentang adanya proyek pembangunan jalan diatas lahan kami tersebut. Pihak kontraktor jelas-jelas telah mengkebiri hak-hak kami selaku pemilik tanah,” berang Martinus.
Martinus Gulo meminta agar pemerintah dan kontraktor seyogianya memperhatikan dampak negatif yang bakal timbul kedepan terhadap pembangunan jalan ini karena sesuai ketentuan bahwa tidak boleh dilakukan penggalian tanah dalam radius 100 meter karena dapat berdampak terhadap ekosistem di kawasan itu.
“Kalau kita perhatikan antara lokasi proyek dengan bibir pantai/laut diperkirakan kurang dari 100 meter. Selain itu,tanah untuk menimbun badan jalan sebagian bercampur pasir laut yang ada di lokasi bukan seluruhnya dari tanah galian sehingga dikhawatirkan akan mengurangi kualitas proyek,” beber Martinus Gulo.
Sementara itu pihak Kontraktor yang diwakili oleh bermarga Sitorus saat dikonfirmasi wartawan di Base Champ mereka di Sirombu menyangkut permasalahan yang timbul pada pelaksanaan  pembangunan jalan Sirombu-Afulu tersebut, Rabu (11/9) mengatakan urusan pembebasan lahan bukan urusan mereka. Sebab, kontraktor hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pihak dinas.
Pada kesempatan itu Sitorus mengakui bahwa  pernah ada sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah dan sempat mendirikan pondok ditengah-tengah jalan yang dilalui proyek ,menurut Sitorus warga menuntut agar pihak rekanan/pemborong  membayar ganti rugi tanah,ujarnya.
Dan saat dipertanyakan kepada Sitorus kenapa SP Sianturi sebagai pimpinan pelaksana proyek tidak memantau pekerjaan proyeknya  di lapangan,menurut  Sitorus kalau bosnya  itu sibuk sedangkan menyangkut fisik proyek  di lapangan telah dipercayakan kepada Caniago dan Togu Tambunan selaku JS.
Diketahui, proyek peningkatan struktur jalan Afulu-Batas Nias Barat dengan kontrak 02/KTR-APBN/Bb2-Wil3.S/PPK-3.6/2019 senilai Rp 47.596.796.123,33 tanggal kontrak 15 Juli 2019 dengan penyedia jasa PT Mandiri Tunas Djaya Gemilang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019 dan masa pelaksanaan 168 hari kalender. Sementara itu, Kepala wilayah 3 Sumut, Selamat Rasidi Simanjuntak belum dapat dikonfirmasi sejak Senin (16/9) lalu. (Gea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here