Jumat, September 13, 2024
spot_img

PT Sari Makmur Tunggal Mandiri PHK Sepihak, 6 Eks Karyawan Longmarch Sejauh 52 KM


6 Eks Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri, PHK Sepihak akan Longmarch pada 1 November 2021 Mendatang Sejauh 52 KM/ foto : herybmanalu/kopitimes


Kopi Times | Medan :

Enam (6) orang karyawan eks karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri berencana akan menggelar aksi Longmarch sejauh 52 Km, Selasa (1/11/2021). Aksi ini mereka lakukan sebagai protes kepada pihak perusahaan yang tidak memberikan hak mereka pasca dipemecatan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, per 20 Juli 2021 lalu. 


Dalam konferensi persnya yang berlangsung di Medan, perwakilan eks karyawan, Mesti Marpaung (48) mengatakan, ia dan kelima rekannya, di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan tidak bisa memenuhi kerja. Ironisnya mereka tidak diberikan kompensasi PHK yang nilainya kurang lebih Rp 40 juta per orang. Pasalnya, keenamnya telah bekerja di perusahaan eksportir kopi itu, rata-rata 20 tahun. 


“Kami mau menuntut hak kami, makanya kami mau aksi jalan kaki sebagai protes. Bayangkan kami ada yang sudah bekerja di perusahaan itu lebih 20 tahun. Lagipula kami juga keberatan alasan kami di PHK karena dibilang tak bisa memenuhi target kerja,” kata Mesti, Selasa (26/10/2021)


Diceritakan Mesti, sejatinya tidak hanya mereka yang dipecat secara sepihak. Sebelumnya ada ratusan karyawan yang dipecat dengan alasan tidak memenuhi target kerja. Padahal sebelumnya target kerja itu tidak pernah diberlakukan dan terkesan dijadikan alasan. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 16 Juni 2021. Surat kedua, 20 Juni 2021 dan yang ketiga dilayangkan 4 Juli 2021. Pada 20 Juli 2021, mereka pun dilarang bekerja di perusahaan itu. 


“Sejak pemecatan itu, kami pun rutin menggelar aksi damai di depan perusahaan. Hasilnya pada Oktober 2021 sejumlah karyawan diberikan kompensasi. Namun kami (6 karyawan-red) tidak diberikan, dengan alasan, karena kami menolak meminta maaf dan menolak membuat surat pernyataan bersalah atas aksi itu sebagaiman yang diminta perusahaan,” jelas Mesti yang sudah bekerja di perusahaan itu selama 19 tahun.


Hal sama juga ditegaskan eks karyawan lainnya, Siti Hadijah Silaban (51). Siti yang sudah bekerja 12 tahun di perusahaan itu berharap pemerintah mendengar keluhan mereka. Siti berharap apa yang menjadi tuntutan ia dan kelima temannya didengar oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.


“Kami ini kan ibu-ibu, mau kepada siapa lagi kami mau mengadu. Apalagi kami bekerja di perusahaan itu puluhan tahun, tapi dengan begitu saja dipecat,” kata Siti.


Sementara itu, Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut  Eben menegaskan, tidak ada aturan yang mengatakan perusahaan bisa memecat karyawannya dengan alasan tidak memenuhi target kerja. Eben mensinyalir pemecatan sepihak itu sengaja dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban perusahaan kepada karyawannya yang akan memasuki usia pensiun.


“Kalau dilihat dari durasi surat pertama sampai ketiga, nampak sekali hal itu dipaksakan. Kami meminta perusahaan untuk membayarkan hak-hak karyawan seusia dengan aturan. Kasihan jika mereka harus berjalan kaki sejauh 52 Km, apalagi mereka adalah ibu-ibu yang sudah berusia 50 tahun,” kata Eben.


Sebagai lembaga pendamping, GSBI Sumut, sambung Eben, juga menyayangkan pernyataan salah satu instansi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang terkesan membenarkan pemecatan sepihak itu dengan mencari pasal yang dipaksakan. Eben meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menunjukkan keberpihakannya dengan membantu masyarakatnya yang terzholimi.


Advokasi GSBI Sumut Tomi Inanta Manik menegaskan, alasan perusahaan yang mengatakan aksi eks karyawan itu telah mengganggu produksi perusahaan, sangat tidak masuk akal. Selain aksi dilakukan secara damai, selama aksi berlangsung, perusahaan toh tetap berproduksi. 


Melengkapi informasi, aksi jalan kaki sejauh 52 Km itu akan mengambil start dari lokasi perusahaan Binjai (km 12) menuju Kantor Bupati Deli Serdang. (Red/Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles