Kopi-times.com | Medan :
Raja Urung Sinembah Sri Diraja Serdang XIII, Beri Penjelasan mengenai lahan rencana Pembangunan Bendungan Lau Simeme pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat di empat kecamatan yakni kecamatan Biru-biru, STM Hilir, STM Hulu dan Sibolangit, perwakilan pemerintah kabupaten Deli Serdang, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, aparatur pemerintahan setempat, PT. WIKA, akademisi USU, pemangku Raja Urung, jajaran Polsek Biru-biru dan stake holder terkait lainnya bersama Komisi A DPRD Sumut pada Senin (11/3) siang di Komisi A DPRD Sumut
Sebagai Raja Urung Sinembah Sri Diraja Serdang XIII Wan Chaidir Barus yang hadir dalam RDP heran dengan klaim pemerintah atas tanah masyarakat sebagai hutan produksi dan pembangunan bendungan Lau Simeme tanpa pembayaran ganti rugi.
Ia memastikan, penetapan kawasan hutan produksi merupakan klaim sepihak, tidak tidak terbuka kepada pubik dan merugikan masyarakat yang telah bermukim lama di sana.
Dalam sejarah, wilayah yang disebut sebagai hutan produksi dan pembangunan bendungan Lau Simeme merupakan wilayah Kerajaan Karo yakni Urung Sinembah, Urung Tanjung Muda Hilir dan Urung Suka Piring. Kerajaa-kerajaan tersebutlah yang dahulunya memberi warna dalam sistem pemerintahan, perekonomian, hukum, sosial, budaya dan ikut dalam memperjuangan kemerdekaan di dataran tinggi Serdang (red. sekarang bernama Deli Serdang) yang mayoritas dihuni oleh masyarakat Karo.
“Salah kalau mereka bilang empat kecamatan tersebut sebagai hutan produksi. Sudah dari dulu ini wilayah kerajaan. Dalam penetapan hutan produksi ini, pernah tidak mereka berembuk dengan tokoh atau masyarakat yang jelas-jelas sudah ada sejak lama di sana,” tegas Wan Chaidir.
Bahkan, dalam buku Georaphische En Etnoggraphicsche Gegevens Betreffende Het Rijk Van Deli (Oostkust Van Sumatera) yang dalam bahasa Indonesia diartikan geografis dan etnografis kerajaan Deli (pantai Timur Sumatera) Tahun 1875 karangan Halewijn E.A disebutkan bahwa lima desa yang ditunjuk oleh Bupati Deli Serdang sebagai lokasi pembangunan bendungan Lau Simeme sudah diakui menjadi bahagian dari kerajaan Sinembah. Kelima desa tersebut adalah Kotta Dinding (Mardinding Julu), Sarilaba (Sarilaba Jahe), Roemah Gerat (Rumah Gerat), Koewala (Kuala Dekah) dan Penan (Penen). Bukti-bukti tersebut yang kemudian memperkuat keyakinan masyarakat untuk tetap mempertahankan tanah yang diwarisi oleh orang tua mereka terdahulu.(Hery)