Jumat, Januari 17, 2025
spot_img

Ratusan Rohaniawan Gereja Ikut Mendukung Penolakan Pengesahan RUU Omnibus Law

Gambar Ilustrasi : Ist

Kopitimes | Medan :
104 rohaniawan dari berbagai gereja bersuara menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena mengancam keselamatan lingkungan, mengancam ruang hidup warga/umat.
Pdt. Adventus Nadapdap, STh, Kepala Departemen Litbang HKI dan mewakili para rohaniawan melalui keterangan elektroniknya mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat melaksanakan seluruh kewenangan perizinan.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah pemerintah pusat sudah siap melaksanakan seluruh kewenangan perizinan, pembinaan dan pengawasan sekaligus baik dari sisi SDM, kelembagaan dan lainnya?” sebutnya.

Petani, buruh, kaum miskin kota, masyarakat adat, dan nelayan akan mudah diproses hukum (kriminalisasi) jika tidak menyetujui (menolak) dan melawan proyek pengusaha dan investor yang mendapat izin dari pemerintah.
“Karena itu, kami 104 rohaniawan-rohaniawati dari berbagai gereja terpanggil untuk bersuara menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini yang dijadwalkan pada tanggal 16 Juli 2020”, sebut Adventis.
Menurutnya, jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini disahkan maka akan mengancam keselamatan lingkungan, mengancam ruang hidup warga/umat, dan mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Suara para rohaniawan/rohaniawati gereja merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mewujudkan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC). Pernyataan sikap kami ini juga merupakan bentuk dari kepedulian kami rohaniawan-rohaniawati dan sebagai warga negara kepada sesama manusia dan lingkungan hidup (ciptaan Tuhan)”, papar Adventis.
Sehubungan dengan itu, para rohaniawan-rohaniawati dari berbagai gereja di Indonesia memandang RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan dan meminta agar Pemerintah dan DPR RI membatalkan agenda pengesahan.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan 
hidup, mengancam ruang hidup warga/umat, dan mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
“Kami meminta Pemerintah dan DPR RI agar membatalkan agenda pengesahan Omnibus Law RUU Cipta kerja yang direncanakan pada tanggal 16 Juli 2020″, dan juga kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo agar menarik Omnibus Law RUU Cipta Kerja”, tutup Adventus Nadapdap. (Red/Hery B Manalu)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles