Jumat, Januari 17, 2025
spot_img

Reformasi Perizinan Berusaha di Indonesia: Sebuah Catatan

Ilustrasi : Ist
Oleh: Leo Faraytody*
Kopitimes – OSS akan berjalan dengan efektif bila masing-masing kementerian dan daerah telah menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumahnya.
Belakangan ini Presiden Jokowi cukup sering mengeluhkan ketidakmampuan Indonesia menarik investor asing yang berencana merelokasi pabriknya dari China. Mereka malah memilih Vietnam, Kamboja, dan Malaysia. Bahkan awal Juni ini, Samsung jelas-jelas memlilih hengkang dari Indonesia dengan alasan yang kita sudah tahu jawabannya. Rumitnya perizinan usaha di Indonesia.
World Bank tiap tahun mengeluarkan Indeks Kemudahan Berusaha atau yang lebih dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB). Selama 5 tahun terakhir, beberapa mengatakan peringkat Indonesia sebenarnya cukup lumayan. Tapi, tergantung apa indikatornya dan dibandingkan dengan negara mana. Dibandingkan dengan Singapura? Jelas kita tertinggal jauh. Tapi kalau dengan Vietnam? Beda tipis.
EODB memiliki 10 indikator penilaian, namun yang akan dibahas di sini adalah Starting a Business (SaB). Kebetulan, dari 10 indikator tersebut SaB peringkatnya paling jeblok, di 140 dari 190. Kalah jauh dibandingkan perlindungan investor minoritas (37) dan insolvensi (39). Dalam 4 tahun terakhir, indikator SaB Indonesia juga berkisar di peringkat yang relatif stagnan yakni di 134 (2019), 144 (2018) dan 151 (2017).
Yang dijadikan benchmark di indeks EODB Indonesia untuk SaB adalah mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Menurut kalkulasi, prosesnya mulai dari pemesanan nama PT hingga mendapatkan NPWP perusahaan memerlukan waktu 11 hari. Menariknya ada 1 hari yang khusus dialokasikan untuk proses mencetak stempel perusahaan karena itu diperlukan untuk proses pengajuan dokumen legalitas perusahaan.
Hitung-hitungan EODB juga sudah memasukan 1 hari untuk proses registrasi di Online Single Submission (OSS) sebagai bagian terintegrasi di proses 11 hari ini. Ada pula alokasi 2 hari untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Untuk yang terakhir ini Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya memerintahkan perangkat daerah yang berwenang mengeluarkan izin agar tidak menyaratkan SKDU atau izin gangguan (HO).
Beres urusan mendirikan perusahaan, langkah selanjutnya adalah menentukan dan mengajukan izin usaha yang sesuai. Melalui PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang berlaku sejak 21 Juni 2018, pemerintah telah mengeluarkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). Mengapa OSS bisa dibilang sebagai reformasi—atau bahkan revolusi–perizinan berusaha di Indonesia?
Pertama, OSS membuat data dan informasi yang berkaitan dengan pemilik dan perusahaan menjadi terintegrasi. OSS telah berhasil ‘memaksa’ data dan informasi yang selama ini tersebar di beberapa Kementerian dan Pemerintah menjadi saling terhubung. Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kemendagri), Direktorat Jendral Administrasi Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kantor Pelayanan Pajak (Kementerian Keuangan), adalah beberapa instansi yang datanya sudah terhubung ke OSS. Integrasi ini mampu memangkas alur pengajuan dokumen yang sebelumnya harus dipindahkan secara manual alias dengan cara mengisi form dan mengantarkan form tersebut ke kantor atau instansi terkait.
Kedua, OSS dilakukan secara online. Tidak terbayang bila saat pandemi Covid-19 seperti saat ini kita belum memiliki OSS. Mungkin dampak negatifnya ke dunia usaha akan lebih jauh lagi karena pemrosesan izin usaha bisa berhenti karena sebelum adanya OSS proses perizinan masih banyak prosesnya menggunakan mekanisme tatap muka, review dan approval dokumen secara manual, dan pengajuannya dilakukan secara berjenjang tergantung dari skala usahanya. Dengan adanya OSS semua diproses oleh sistem dan online.
Ketiga, semua bentuk perusahaan dan perizinan usaha akan diproses melalui OSS ini kecuali yang berkaitan dengan keuangan dan sumber daya mineral. Bukan hanya perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas baik untuk penanaman modal asing atau penanaman dalam negeri saja, untuk perusahaan perorangan yang izinnya berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sekalipun juga diproses izinnya di OSS.
Selanjutnya, salah satu terobosan paling penting dari OSS adalah diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir, dan Akses Kepabeanan. NIB diproses sebelum tahap pengajuan izin usaha. Untuk bisa mendapatkan NIB, perusahaan harus memastikan data-data dan informasi yang mereka miliki sudah dimutakhirkan agar proses penarikan data oleh OSS bisa berjalan dengan baik. Kalau tidak, artinya perusahaan harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
OSS juga memperkenalkan pemrosesan Izin Usaha–yang tidak memerlukan pemenuhan komitmen dan Izin Usaha yang memerlukan pemenuhan komitmen. Izin usaha tidak memerlukan pemenuhan komitmen dan izinnya bisa langsung berlaku efektif salah satunya bila kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha tidak memerlukan prasarana. Yang dimaksud prasarana adalah adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu usaha dan/atau kegiatan. Misalnya gedung, pabrik, unit pengolahan limbah dan lahan (Penjelasan Pasal 31 ayat 2 dan 3 PP No.24/2018). Alur perizinan usaha yang seperti ini sangat cocok untuk mendukung perkembangan UMKM, startup, dan industri kreatif yang pengembangannya berbasiskan pada inovasi dan kreativitas tanpa memerlukan fasilitas fisik.
Lebih jauh lagi, baru-baru ini BKPM dan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan dua aturan terbaru yang mengatur lebih detail mengenai pedoman OSS di sektor perdagangan. Beberapa poin penting yang diatur di Peraturan Kepala BKPM No.1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2020 ini adalah pemetaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA), dan tipe izin usaha. Diharapkan, kementerian dan pemerintah daerah juga menyusun dan menerbitkan aturan serupa, yang lebih detail, dan yang terpenting sesuai dengan porsi kewenangannya.
Dari waktu ke waktu sistem OSS terus dilakukan penyempurnaan baik dari segi teknis, peraturan, maupun pengawasan. Mulai dari migrasi dari OSS 1.0 ke 1.1 hingga rencana pemerintah untuk mengubah pendekatan perizinan usaha dari License Based Approach (LBA) menjadi Risk Based Approach (RBA) melalui RUU Cipta Kerja.
OSS akan berjalan dengan efektif bila masing-masing kementerian dan daerah telah menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumahnya, di antaranya menyusun peraturan teknis yang sejalan dengan PP No.24 Tahun 2018, adanya SLA yang dijalankan secara konsisten, mengintegrasikan sistem pemroses perizinan di dengan Lembaga OSS, dan memiliki sistem untuk melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang sudah dikeluarkan.
Namun hal ini memerlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh stakeholders khususnya pemerintah daerah. Dalam catatannya terhadap efektivitas pelaksanaan OSS, Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti efektivitas OSS masih terkendala dengan disharmoni antar regulasi, sistem, dan tata laksana. Tapi yang perlu digarisbawahi menurut KPPOD, masalah tersebut sejatinya bisa diatasi bila pemerintah pusat dan daerah berdiri di pondasi yang sama mengenai urgensi pembenahan strukturan layanan perizinan.
Dengan serangkaian perubahan dan perbaikan yang telah dilakukan pemerintah dalam 5 tahun terakhir dan terus berlanjut mudah-mudahan kegembiraan Presiden Jokowi ketika ada 7 investor asing dari Amerika Serikat, Taiwan, Jepang dan Korea Selatan, yang menyatakan akan merelokasi investasinya ke Indonesia akan diikuti oleh pemodal-pemodal asing yang lain. Dan mudah-mudahan nanti mereka memilih ke sini karena perizinan usaha di Indonesia yang mudah. Kalau investasi asing sudah mengalir ke sini, kenaikan peringkat EoDB Indonesia bisa dianggap sebagai bonus, bukan lagi tujuan utama. (***)
*)Leo Faraytody, Kepala Eksekutif Easybiz.id

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles