Kopi-times.com | Jakarta :
Dini hari, Selasa (21/5/2019) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan dewan perwakilan daerah.
Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin dinyatakan unggul dengan 55,50 persen.
Dilansir dari Tempo.co, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional pemilu 2019. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, menyebutkan rekapitulasi disaksikan oleh saksi dan Bawaslu.
“KPU telah melakukan rekapitulasi terhadap suara nasional di ruang sidang utama lantai dua dan di lapangan parkir, dan pelaksanaan ini telah disaksikan oleh kedua saksi baik dari kedua pasangan calon dan diawasi oleh Bawaslu,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun, total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah menyatakan bahwa dini hari ini, KPU bakal menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan dewan perwakilan daerah.
“Yang kami lakukan malam ini adalah, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Saya pikir masyarakat juga menunggu supaya rekapitulasi ini bisa segera ditetapkan,” kata Arief kepada media.
Arief melanjutkan, setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai aturan yang ada, kata Arief, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Menurut Arief, jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 27 Mei 2019, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden.
Selain itu, Arief juga membantah penetapan ini untuk menghindari aksi yang bakal digelar pada 22 Mei 2019.
“Kalau udah selesai ya udah selesai, coba kamu lihat cara kami membahas tadi kan biasa aja, kalau memang sudah selesai masak kita tunda sampai besok, kan bisa sudah selesai hari ini,” kata Arief. (Red)