Saling Mempertahankan Pendapat Perdebatan hangat para saksi dengan pihak KPU Sumut karena saling mempertahankan pendapat KPU Sumut menunda Rapat pleno di JW Mariott Rabu (9/5), Sore di Panel 2 |
Kopi-times.com | Medan :
Karena ada selisih suara, rekapitulasi dari kabupaten Nias di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Rabu (8/5) sempat tertunda.
Hal ini disebabkan tidak sesuai DA1 dari pihak KPU Nias dengan DA1 para saksi dari PDIP, Nasdem dan PKPI. Perbedaan data tersebut persisnya terjadi di kecamatan Bowo Lato.
Seperti dilansir dari Sumuttimes.com, sebelumnya telah terjadi perdebatan hangat antara para saksi dengan pihak KPU Sumut karena mereka saling mempertahakan hasil yang ada sama mereka. Oleh karena itu KPU Sumut menunda rapat pleno dengan menunggu hasil.
Saksi dari partai Nasdem sendiri menyatakan bahwa ada keganjilan. Seperti di Bowolato itu memiliki TPS 68 yang sudah ada di Website KPU namun 7 TPS dari 67 TPS itu ada salah satu caleg nomor urut 5 dengan jumlah 1471 hanya satu lagi TPS belum diplano.
“Dari total 67 TPS itu 1471 suara yang sah nomor urut 5. Kemudian yang dimasukan di DB1 2961 suara ada selisih 2961,” terangnya.
Khusus partai Nasdem nomor urut 5, ada selisih 1490 yang hanya satu TPS lagi belum dihitung
Sementara itu Ketua KPU Nias Firman Mendrofa pada saat keluar dari ruang panel 2 menyatakan akan mempertahankan data yang mereka miliki bahkan siap untuk adu data.(Red)