spot_img
BerandaBerita/DaerahSat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaraan Penyalahgunaan 7 Kg Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaraan Penyalahgunaan 7 Kg Narkotika Jenis Sabu


IMG 20200925 143931

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 Kg Jumat (25/9/2020).Doc. Kopi Times / Hery B Manalu



Kopi Times | Medan :

Sat Narkoba Polrestabes Medan ungkap tindak pidana peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu senilai 2.8 M, Jumat (25/9/2020) pukul 14.00 WIB Sat Res, konferensi pers dipimpin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK, MH dan Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, SH, MH, para Kanit, panit, Personil sat res narkoba.


Dihadapan para jurnalis Riko memaparkan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi di dua waktu dan TKP yang berbeda. Pertama, terjadi pada hari Minggu 20 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bhayangkara Medan Tembung dan yang kedua pada hari Rabu 23 September 2020 pukul 23.00 WIB di Jalan Glugur Rimbun Diski Sei Mencirim.


Tindak pidana tersebut dilakukan oleh 3 orang laki-laki dewasa, dan diperoleh barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik teh coba berisi sabu seberat 2000 gram, 1 buah helm, 5 bungkus plastik teh Cina seberat 5000 gram, 3 unit HP, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah ransel warna coklat.


Menurutnya, dari analisis sementara sabu sebanyak 7000 gram (7 Kg) itu bernilai 2.8 Milyar yang berpotensi total penyalahgunaan 70.000 orang.


“Hasil analisis sementara dari barang bukti tersebut, 1 gram/paket sabu bisa digunakan oleh 10 orang, sabu sebanyak 7000 gram, sehingga total pengguna bisa mencapai 70.000 orang, harga sabu per kg Rp. 400 juta sehingga harga total sekitar Rp. 2,8 Milyar”, tutupnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini