Kopitimes – Sejumlah lembaga negara yang akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mulai terungkap. Pasalnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sudah membocorkan beberapa dari daftar tersebut.
Namun, kata Moeldoko, saat ini rencana tersebut masih diproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menteri Tjahjo Kumolo sedang membuat daftar lembaga-lembaga di bawah presiden (yang dibentuk lewat PP, Perpres, dan Kepres) yang dipertimbangkan dalam pembubaran lembaga negara demi perampingan birokrasi dan efisiensi anggaran.
“Adakah sebenarnya organisasi itu bisa diperankan oleh sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi sebuah lembaga/kementerian. Kalau itu masih bisa ditangani, kira-kira perlu dipertimbangkan, dihapus)” kata Moeldoko seperti dikutip dari tempo.co, Selasa (14/7/2020).
Ada pun lembaga yang masuk dalam dafar pembubaran nantinya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia. Komisi ini diatur dalam Kepres Nomor 52 Tahun 2004. “Ini enggak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA? Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan (untuk dihapus),” ujar Moeldoko.
Lembaga lainnya adalah Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
“Untuk BRG kan sementara ini perannya cukup bagus dalam menangani restorasi gambut. Tapi, nanti juga akan dilihat, apakah cukup ditangani BNPB saja atau bagaimana,” jelasnya.
Sementara untuk lembaga di bawah undang-undang, kata Moeldoko, tentu tidak bisa diusulkan KemenPAN-RB. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belakangan diisukan akan digabung dengan Bank Indonesia, belum menjadi pembahasan pemerintah.
“Kalau (Lembaga) yang di bawah undang-undang belum kesentuh. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” ujar Moeldoko.(***)
Sbr : CNN Indonesia