Anggota KAJI Unit DPRD Sumu Foto : Ist |
Kopi-times.com | Medan : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Provinsi Sumut telah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut pada hari Jumat (8/11/2019).
Dalam pengurusan SKT ini hampir 5 bulan menunggu. Walaupun begitu KAJI Unit DPRD Sumut tetap sabar menunggu. Akhirnya juga selesai SKT. SKT tersebut langsung di berikan Sri Dewi Handayani, S.Sos kepada pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Sozato Gea dan di temani Anggota Hery B Manalu di Kantor Kesbangpol, Jalan Gatong Subroto.
Sri Dewi Handayani minta maaf kepada KAJI Unit DPRD Sumut karena terlambat SKT keluar.
Di ketahui sebelumnya bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Provinsi Sumut melakukan survei kelayakan sekretariat Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumatera, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat pagi (15/6/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
Survei yang dilakukan oleh dua petugas Kesbangpol Provinsi Sumut, yakni Sri Dewi Handayani S.Sos dan Rimmaida Sihombing tersebut guna mengecek langsung keberadaan sekretariat dengan memverifikasi langsung beberapa item, seperti papan nama, jumlah personil, jenis dan jumlah sarana prasarana, aktifitas KAJI Unit DPRD Sumut serta hal-hal lain yang mereka anggap penting.
“Hari ini kami datang untuk survei, mau ngecek langsung keberadaan sekretariat KAJI Unit DPRD Sumut,” ungkap Sri.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan jika saat ini Kesbangpol Provinsi Sumut tidak lagi dapat mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, kunjungan mereka tersebut sangat penting untuk memberi rekomendasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2017, tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan dilingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah.
“Sekarang Kesbangpol Provinsi Sumut tidak mengeluarkan SKT lagi, udah di pusat sekarang. Namun, rekomnya tetap dari Kesbangpol Provinisi Sumut,” terang Sri sembari berpesan kepada pengurus KAJI Unit DPRD Sumut, agar ke depan aktif menggerakkan organisasi, dengan terobosan program yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Secara terpisah, Ketua KAJI Unit DPRD Sumut, Budiman Pardede S.Sos, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kunjungan tim survei Kesbangpol Provinsi Sumut ke sekretariat mereka. Dengan kehadiran tim survei, menambah semangat baru bagi para pengurus untuk menggerakkan roda organisasi yang sah mengikuti aturan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Terimakasih tim survei sudah datang melakukan tinjauan ke sekretariat KAJI Unit DPRD Sumut. Inilah sekretariat kami,” ungkap Budiman. Lebih lanjut, Budiman mengatakan bahwa, survei ini merupakan salah satu tahapan agar KAJI Unit DPRD Sumut dapat menjadi lembaga resmi yang terdata oleh pemerintah Indonesia.
Diketahui, kedatangan tim survei yang diterima oleh Wakil Sekretaris KAJI Unit DPRD Sumut, Prasetiyo S.I.Kom, Bendahara KAJI Unit DPRD Sumut, Sozato Gea dan Wakil Bendahara KAJI Unit DPRD Sumut, Amsari, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pengurus dengan nomor surat 0275/KAJI-DPRDSUMUT/E/II/2019, tanggal 14 Februari 2019 lalu. (Rel)