Foto : Ist
Kopi Times – Sekber Tolak Tambang menyatakan Masyarakat Dairi Terancam Bencana Ekstrim dan menolak persetujuan lingkungan dan sosialisasi PT. Dairi Prima Mineral (DPM), Sidikalang (23/11/2022) Pada 27 Mei 2021 lalu telah berlangsung Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat yang difasilitasi oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan secara virtual. Kegiatan melibatkan para pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Dairi, tokoh masyarakat, wakil masyarakat dan lSM. Pertemuan dilakukan dalam rangka penilaian dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL tipe A PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai kuasa hukum atas warga masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang yang diusulkan PT. DPM hadir memberikan saran, pendapat dan tanggapan dalam sidang pembahasan Addendum ANDAL RKL-RPL tipe A PT. DPM secara virtual.
BAKUMSU menjelaskan pendapat para ahli geologi dan hidrologi internasional independen bahwa membangun bendungan limbah racun diatas tanah yang labil dan di wilayah rawan bencana dengan curah hujan tinggi berpotensi jebol mengancam jiwa warga sekitar tambang dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan serta kerugian ekonomi dan social ekonomi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Bakumsu menekankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak menerbitkan Persetujuan Lingkungan kepada PT. Dairi Prima Mineral, Satu setengah tahun paska sidang Addendum ANDAL PT. DPM masyarakat melalui BAKUMSU aktif menanyakan proses dan hasil sidang kepada KLHK namun tidak ada informasi yang jelas dan memadai bagi masyarakat mengenai proses yang berlangsung dan kejelasan apakah dokumen Addendum ANDAL telah diperbaharui berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan saat Sidang Addendum ANDAL 27 Mei 2021.
Demikian dipaparkan Roy Marsen Simarmata dari BAKUMSU dalam rilisnya.
BAKUMSU juga menanyakan apakah KLHK telah memberikan persetujuan ijin lingkungan kepada PT.DPM atas perubahan lokasi dan penambahan mulut tambang (portal), perubahan lokasi gudang bahan peledak dan perubahan lokasi Tailing Storage Facility (TSF).
Perlu diingat bahwa AMDAL adalah dokumen publik dan keterbukaan informasi publik dijamin Undang Undang.Informasi tentang proses dan hasil pembahasan Addendum ANDALmerupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi khususnya warga yang tinggal di wilayah proyek pertambangan karena kehadiran perusahaan ektraktif mengancam ruang hidup masyarakat. Hingga sampai kini tidak diketahui atas dasar apa KLHK menerbitkan persetujuan lingkungan PT.DPM meskipun semua tahu bahwa itu sangat berbaya .
Hingga akhirnya pada 18 November 2022 Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) LSM pendamping masyarakat terdampak tambang mendapatkan undangan dari Sekertarian Daerah Kabupaten Dairi yang ditujukan kepada BAKUMSU, YDPK, PETRASA, JATAM dan JKLPK. Perihal undangan tersebut adalah dalam rangka sosialisasi dokumen Addendum AMDAL PT. DPM pasca diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 Tentang Persetujuan Lingkungan atau Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Punga-Punga, Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral. Padahal hingga saat ini dokumen revisi Addendum ANDAL PT. DPM paska rapat pembahasan Addendum tanggal 27 Mei 2021maupun yang final tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
Roy Marsen Simarmata (BAKUMSU) mewakili kuasa hukum masyarakat terdampak tambang, dalam sosialisi tersebut meminta salinan addendum ANDAL dan rencana kerja PT. DPM secara lengkap karena materi yang dipaparkan oleh Bapak Syafrial tidak begitu jelas dan tidak lengkap namun dengan tegas Bapak Passiona Sihombing menolak memberikan salinan tersebut karena itu merupakan dokumen rahasia.
Roy juga bahkan mempertanyakan “siapa orang yang akan kami temuin diruangan ini untuk meminta pertanggungjawaban apabila esok terjadi bencana ” dan “pertanggung jawaban apa yang akan diberikan kepada warga yang menjadi korban?” atas pertanyaan tersebut beberapa aparat keamanan dan warga yang mewakili Pemangku Hak Ulayat (PHU) datang menghampiri dan menyeret Roy keluar dari ruangan.
Di sisi lain masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) menggelar aksi di halaman Hotel Beristera massa aksi membentangkan spanduk dan menyampaikan hal yang sama, Gersom Tampubolon mengatakan “agar pihak PEMKAB dan PT. DPM memberikan dokumen tersebut kepada masyarakat karena dokumen tersebut adalah milik publik dan isi dari dokumen tersebut menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat Dairi”. Sosialisasi yang nyatanya dilaksanakan oleh oleh PT. DPM yang berlangsung 23 November 2022 di Hotel Beristera Dairi, sangat tertutup dan sudah sepatutnya ditolak. (Rel/Prihartini/Hery BM)