Senin, Desember 9, 2024
spot_img

Sherly Siahaan, Minta Keterbukaan Informasi Publik Perusahaan Tambang PT. DPM

Sherly Siahaan, warga Parongil Dairi Bermohonan & Meminta Keterbukaan Informasi Publik kepada Kementerian Kementerian ESDM & Kementerian KLHK. atas dasar UU No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui Keberadaan dan Izin PT. Dairi Prima Mineral Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
Foto : Hery B Manalu/Kopi-times.com

Kopi-times.com | Medan :
Minimnya informasi keberadaan izin perusahaan tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM) yang sudah mulai beraktifitas sejak 2018 di Parongil Kabupaten Dairi, namun belum ada sosialisasi dan informasi pada masyarakat sekitar. Padahal seharusnya masyarakat berhak tahu berdasarkan UU No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Hal ini disampaikan Sherly Siahaan bersama BAKUMSU, Yayasan Diakoni Pelangi Kasih, Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAM) dan Petrasa yang melakukan pendampingan masyarakat Parongil. Meminta Keterbukaan Informasi Publik perusahaan tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM), pada acara konferensi pers “Sengketa Keterbukaan Informasi Publik PT. DPM,” Selasa, (08/10/2019), pagi D’Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja No.132, Teladan Barat di Medan.

Karna itu, Sherly Siahaan warga Parongil melakukan permohonan dan permintaan Keterbukaan Informasi Publik kepada kementerian yang berwenang yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

UU No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

” UU No.14 Tahun 2018, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan”, paparnya.

Sherly Siahaan juga menuturkan berbagai upaya yang telah dilakukannya, terkait permohonan permintaan untuk Keterbukaan Informasi Publik tentang perusahaan tambang PT. DPM. Mulai sejak 27 Juni 2019, dirinya telah mengirimkan pengajuan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM, adapun dokumen yang dimohonkan adalah salinan SK Kontrak Karya Hasil Renegoisasi terbaru tahun 2017, pertambangan PT. DPM dan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru Pertambangan PT. DPM.

Pada 28 Juni 2019, telah mengajukan permohonan informasi Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), adapun dokumen yang dimohonkan adalah, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru PT DPM karena hasil pengamatan di lapangan PT. DPM sudah melakukan kegiatan pertambangan.

Pada 4 Juli 2019 KLHK, mengirimkan surat perihal jawaban permohonan Informasi Publik, KLHK menjawab bahwa permohonan ini sedang ditindaklanjuti kepada unit terkait.

Berhubung surat yang dikirimkan kepada Kementerian ESDM tidak diterima dan telah melewati jangka waktu 10 hari kerja belum juga ditanggapi. Maka pada tanggal 15 Juli 2019, kembali mengirimkan surat Kepada Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM perihal keberatan permohonan informasi.

Pada 30 Juli 2019, Kementerian LHK menanggapi surat dengan perihal jawaban permohonan Informasi Publik. “Melalui surat itu, pihak Kementerian LHK mengatakan bahwa PT. DPM belum melakukan perubahan izin lingkungan, sehingga Dokumen Amdal pada tahun 2005 masih berlaku”, sebut Sherly.

Selanjutnya dinyatakan bahwa status terkini izin lingkungan dan AMDAL operasi produksi PT. DPM merencanakan perubahan kegiatan dan meminta arahan kepada Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Kepada wartawan, disebutkannya  bahwa surat permohonan informasi kepada atasan PPID Kementerian ESDM telah dikirimkan, dan sudah melewati 7 hari kerja tidak juga ada tanggapan. Maka dengan itu Sherly bersama kuasa hukumnya Muhammad Jamil mengirimkan surat ke Ketua Komisi Informasi Pusat RI dengan perihal permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik.

Keputusan melakukan penyelesaian sengketa Informasi Publik diambil dikarenakan tidak responsifnya pihak Kementerian ESDM dalam menanggapi surat yang sudah dikirimkan oleh pemohon. Maka selanjutnya pihak pemohon yakni Sherly Siahaan mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut pada tanggal 12 September 2019, telah dicatatkan dalam buku registrasi Sengketa Informasi Publik dengan nomor 039/VIII/KIP-PS/2019 yang diajukan oleh Sherly Siahaan terhadap Kementerian ESDM.

Maka lewat konferensi pers ini, Sherly Siahaan bersama BAKUMSU, YDPK, JATAM dan Petrasa menyampaikan agar Kementerian ESDM membuka informasi terkait izin PT DPM, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PT. DPM, seharusnya melakukan usaha pertambangan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia”, sebutnya. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles