Kopi Times | Medan :
SHM Sah Pengadilan Negeri (PN) Medan akan kembali mengeksekusi lahan dan bangunan Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja No 132 Medan. Meski sebelumnya, telah gagal mengeksekusi karena mendapat perlawanan dari pemilik dan warga sekitar, Pengadilan Negeri Medan masih mau melakukan eksekusi kedua di lapangan pada hari Kamis (13/1/2021).
Hal itu berdasarkan surat eksekusi ketiga yang ditujukan kepada pemilik lahan, John Robert Simanjuntak. “Ini adalah tindakan barbar ala mafia,” kata John Robert kepada wartawan di Caldera Coffe, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskan John Robert, selain ia mengantongi surat hak milik (SHM) sejak membelinya tahun 2006, gugatan penggugat juga sudah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Bahkan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) juga menolak gugatan banding (menguatkan) putusan PTUN.
“Ini jelas gaya mafia. Tidak ada dasar hukum eksekusi itu bisa dilakukan. Kemarin mereka banding, karena gugatannya kepada BPN yang meminta membatalkan SHM saya, ditolak PTUN. Kemudian mereka banding namun PTTUN menyatakan mendukung (menguatkan) putusan PTUN itu. Dengan kata lain gugatan banding mereka juga ditolak,” terang John Robert.
Ditambahkan kuasa hukum Jhon Robert, Jonni Silitonga, eksekusi yang dilakukan PN Medan tersebut sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali namun gagal, yang terakhir pada 7 Desember 2021.
Jonni menilai, ada hal ganjil terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Karena banding ditolak PTTUN harusnya mereka kasasi, namun hal itu tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, keputusan itu sudah inkrah.
“Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami,” ucapnya.
Menurutnya PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
“Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh-sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan,” tegasnya.
Untuk informasi tambahan, lahan dan bangunan yang akan dieksekusi terdiri dari 3 petak tanah yang masing-masing memiliki SHM tersendiri. Dua di antaranya milik John Robert Simanjutak berikut bangunan dan satu lagi milik Jhon Burman Sianipar.
Tanah milik Jhon Burman yang berada di belakang tanah milik John Robert dulunya satu gandeng sebelum dipecah dengan SHM berbeda. Sebelum surat eksekusi keluar, tanah milik Jhon Burman malah sudah ditembok oknum polisi.
Adapun bangunan tiga tingkat milik Jhon Robert Simanjuntak selama ini digunakan keluarga sebagai tempat berbagai usaha. Antara lain Caldera Coffee dan tempat praktek John Robert Simanjutak. Selain itu juga menjadi sekretariat sejumlah komunitas sosial dan budaya antara lain, Forum Sisingamangaraja XII, Rumah Karya Indonesia, Jendela Toba, Earth Society.(Tim/Hery B Manalu)