Sofyandi Lubis Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara Ketua Gerakan Mahasiswa Raja Aksi Sumut (Gemarak-SU) Foto : Ist |
Kopi-times.com | Medan :
Sofyandi Lubis Aktivis mahasiswa Sumatera Utara, juga Ketua Gerakan Mahasiswa Raja Aksi Sumut (Gemarak-SU) sangat bangga dan apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut, siap mengawal dan menjadikan Sumut bersih dari korupsi.
“Kami sebagai mahasiswa siap mengawal dan menjadikan Sumut bersih dari korupsi”, sebut Sofyandi Lubis, Senin (22/7/2019) kepada wartawan melalui pesan elektroniknya di Medan.
Aktivis Mahasiswa ini mengungkapkan, pihaknya bangga dan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumut, terkait ditetapkannya tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Tepian Siri-Siri dan Taman Rajo Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dimana tiga orang tersangka oleh Pidsus Kejatisu.
Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandina, RL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ED dan PPK Dinas Perkim, KAR, telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu, seperti yang telah disebut Asisten Intelijen Kejatisu Leo Simanjuntak kepada wartawan di gedung Kejatisu, Jumat (19/7), lalu.
Di mana hasil audit bahwa diduga terjadi kerugian uang negara dengan dikorupsikan sebesar Rp.4,7 milyar pada dua Proyek pekerjaan tersebut. Sofyandi Lubis berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumut tetap patuh terhadap Undang-undang dan setia terhadap hukum, maka setiap laporan dan dugaan korupsi yang disampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut semoga cepat ditindak lanjuti.
Dugaan masih banyak berapa orang yang terlibat ikut ambil dalam dua proyek tersebut maka berharap kepada Kejaksaan/pihak hukum agar segara menuntaskan dugaan tersebut. Karena masyarakat dan khususnya mahasiswa sudah sering menyuarakan ke Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi dan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Sofyandi juga meminta agar dugaan korupsi di tubuh Pemerintahan Provinsi Sumut baik Kabupaten Kota maupun provinsi agar segera dibasmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.(Rel)